Jumat, 25 November 2022 – 09:41 WIB
VIVA Politik – Komisi III DPR RI dan pemerintah telah sepakat menyetujui keputusan tingkat satu atas Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Kamis kemarin, 24 November 2022. DPR paham potensi ada gejolak dari masyarakat karena RKUHP mau disahkan dalam paripurna.
Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Golkar, Adies Kadir bersyukur pembahasan poin-poin krusial RKUHP bersama pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM telah selesai.
Menurut dia, pemerintah mengakomodir sebagian besar seluruh keinginan daripada masukan-masukan baik dari masyarakat, akademisi dan juga Komisi III DPR RI. Memang, kata dia, ada beberapa yang didrop. Lalu, ada beberapa yang dihilangkan, dan yang disempurnakan.
“Jadi, mungkin masih ada beberapa masyarakat yang belum terpuaskan,” kata Adies di Gedung DPR.
Menurut dia, DPR dan pemerintah menyadari untuk menuju kesempurnaan itu sangat susah. Namun, dia mengklaim RKUHP yang telah disepakati untuk dibawa ke tingkat dua dalam paripurna ini adalah yang terbaik.
“Menurut kami, inilah RUU KUHP yang terbaik. Yang ditunggu-tunggu, dan tidak membuat susah masyarakat daripada RUU kita yang lama. Paling tidak, kolonialisasinya sudah dihilangkan atau dihapus,” jelas dia.
source