RDP DPRK dengan BKPSDM Pemberkasan PPPK Teknik Aceh Singkil Tunggu Keputusan BKN

RDP DPRK dengan BKPSDM Pemberkasan PPPK Teknik Aceh Singkil Tunggu Keputusan BKN

ACEH SINGKIL, BidikIndonesia.com Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRK Aceh Singkil dengan BKPSDM menyepakati perihal penundaan pemberkasan PPPK menunggu keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal itu disampaikan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, Aminullah Sagala, usai RDP di Gedung DPRK, Rabu 10 Januari 2024.

“Setelah mendengar penyampaian kepala BKPSDM Ali Hasmi dan jajarannya kami menyepakati menunggu keputusan pusat,” ujarnya.

Sementara, Kepala BKPSDM Aceh, Singkil Ali Hasmi, menyebutkan pihaknya menjelaskan bagaimana mekanisme penerimaan PPPK kepada komisi I.

“Kami sudah menjelaskan tentang aturan Kemenpan RB baik tentang formasi, teknik, dan sertifikat tambahan terhadap mekanisme penerimaan PPPK itu,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Terkait masa sanggah yang tidak dicantumkan dalam jadwal, menurutnya berbeda dengan rekrutmen tahun sebelumnya. Dirinya juga sudah mempertanyakan prihal ini ke BKN pusat.

“Mereka pihak BKN menjawab, kalau ada ditemukan fakta-fakta hukum yang ditemukan tidak sesuai dengan sebenarnya meski sudah diumumkan bisa diusulkan ke pihak Panselnas atau BKN itu sendiri,” ungkapnya.

Kemudian perihal sertifikat pemadam kebakaran, itu sesuai dengan Kemenpan RB Nomor 650 Tahun 2023 sangat jelas disebutkan, yaitu sertifikat tersebut ditanda tangani oleh pejabat Kementerian Dalam Negeri dapat poin 25 persen.

Selanjutnya sertifikat pemadam kebakaran, apabila ditanda tangani oleh Sekda provinsi/kabupaten/kota, itu dapat nilai 12,5 persen dan kelas sertifikat ketiga yakni tentang pemadam kebakaran yang ditanda tangani oleh penyelenggara atau pejabat diklat itu dapat poin dapat tambahan persen persen.

“Namun demikian di dalam peraturan Kemenpan RB dipersyaratkan bahwa sertifikat tersebut, sudah terdaftar atau teregistrasi di direktorat jenderal kewilayahan daerah,” ujarnya.

Pihaknya juga mengirimkan Staf Pegawai BKPSDM ke kantor Kemendagri dan BKN guna mempertanyakan hal tersebut.

Mereka menyatakan bahwa yang dapat diakui untuk menambah nilai sudah jelas clean dan klir. “Bukti yang dinampakkan dan dicek di aplikasi Kemendagri, ternyata memang tidak terdaftar sertifikat tersebut,” paparnya.

Ia mengajak peserta untuk menunggu hasil konsultasi dan koordinasi pihak BKPSDM dengan pihak BKN dan Kemendagri.

“Terkait pengumuman yang sudah terpublikasi tersebut bagi yang tidak menyalahi aturan yang fatal terus lanjut, akan tetapi ada bukti-bukti tidak sesuai aturan masih bisa dirubah,” tutupnya.[KBA]