Simeulue | BidikIndonesia – Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Pemerintah Kabupaten Simeulue melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) merealisasikan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 50 unit. Program ini didanai dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada tahun anggaran 2024.
Kabid Perkim PUPR Simeulue, Budi Safwan, SE, menjelaskan bahwa realisasi program ini akan dimulai pada bulan Agustus 2024. Penerima manfaat dari program ini tersebar di tiga kecamatan: Kecamatan Simeulue Timur (20 unit), Kecamatan Simeulue Tengah (15 unit), dan Kecamatan Teupah Tengah (15 unit). Verifikasi calon penerima telah selesai dilakukan oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).
“Calon penerima manfaat akan menerima bantuan dana sebesar Rp18.150.000 per unit rumah, yang akan disalurkan langsung ke rekening penerima melalui Bank Aceh Syariah Sinabang,” kat Budi Safwan, Selasa (13/8/2024).
Budi Safwan juga menambahkan bahwa pada tahun 2023, Dinas PUPR telah mengusulkan program perbaikan RTLH dalam Rencana Kerja (RENJA) 2024 dengan anggaran sebesar Rp5 miliar. Namun, karena adanya kebutuhan untuk program penanganan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PKE) lainnya dan keterbatasan anggaran, Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) hanya menyetujui anggaran sebesar Rp1 miliar, termasuk untuk pembayaran TFL.
“Alhamdulillah, kami tetap semangat menjalankan program yang mulia ini. Selain itu, kami juga telah mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp3 miliar untuk tahun anggaran 2025,” tambahnya.
Budi Safwan melanjutkan, Pj. Bupati Simeulue, T. Reza Fahlevi, berjanji akan menyediakan anggaran tambahan asalkan data calon penerima disertai dengan detail By Name By Address, lengkap dengan foto dan titik koordinat masing-masing.
“Saat ini, Tim TFL kami sedang bergerak melakukan pendataan. Insya Allah, dalam waktu dekat kami akan menyerahkan data rinci yang diminta oleh Pj. Bupati Simeulue,” ujarnya.
Selain itu, Budi Safwan menjelaskan bahwa sinergitas program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni juga akan dilakukan oleh Disperkim Aceh, Baitul Mal Aceh, dan Baitul Mal Kabupaten Simeulue.[HarianDaerah]