BANDA ACEH, BidikIndonesia.com Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) menerima dan memeriksa 825 perkara upaya hukum banding selama tahun 2023. Dari jumlah tersebut, sebanyak 774 perkara telah diputuskan dan sisanya 51 perkara akan diputuskan dalam bulan Januari 2024.
“Perkara yang belum putus ini disebabkan karena perkara yang dimintakan banding tersebut diajukan pada bulan Desember 2023. Jadi tak selesai putusan karena urutan perkara yang masuk memang pada akhir tahun,” ungkap Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor PT BNA, Taqwaddin, Rabu 3 Januari 2024.
Taqwaddin menambahkan, dari 825 perkara yang diperiksa selama 2023, yang terbanyak adalah perkara pidana yaitu 640 perkara, menyusul perkara perdata 139, perkara pidana korupsi 41, dan perkara pidana anak 5 kasus.
“Kasus-kasus pidana mendominasi perkara di PT BNA, yaitu totalnya mencapai 686 perkara dari dua panitera muda; Panitera Muda Pidana dan Panitera Muda Tipikor,” tambahnya.
Taqwaddin menjelaskan, dari 825 perkara yang menjadi beban kerja selama 2023, sebanyak 70 perkara merupakan perkara sisa yang tidak selesai diputuskan pada tahun 2022. Sedangkan beban awal 2024 sebanyak 51 perkara yang merupakan sisa perkara yang belum diputuskan pada tahun 2023 lalu.
Dibandingkan dengan beban perkara tahun 2022 lalu yang semuanya berjumlah 677 perkara, PT BNA menerima jumlah perkara yang lebih banyak selama 2023, yaitu 825 perkara. Walaupun jumlah perkara semakin meningkat, dan jumlah hakim semakin berkurang yaitu hanya 14 orang Hakim Tinggi, tetapi kinerja PT BNA terus dioptimalkan.
“Data ini menjadi bukti bahwa para Hakim Tinggi yang didukung dengan pejabat Kepaniteraan dan Kesekretariatan PT BNA telah bekerja maksimal memberikan pelayanan terbaiknya memberikan putusan yang benar dan adil,” papar Taqwaddin.
Taqwaddin juga mengungkapkan, selama tahun 2023, PT BNA telah menghukum mati 26 orang terpidana, hukuman pidana seumur hidup 7 orang, hukuman pidana antara 10 sampai 20 tahun sebanyak 30 terpidana, hukuman pidana 5-10 tahun sebanyak 126 terpidana, dan hukuman pidana antara 1 sampai 5 tahun sebanyak 447 terpidana.
“Jumlah terpidana hukuman mati tahun ini meningkat, lebih banyak dari tahun 2022 yang jumlahnya 22 orang. Selama tahun 2023, PT BNA telah menjatuhkan putusan hukuman mati sebanyak 26 terpidana. Hal ini berdasarkan data rekapan Hukuman Pidana Tingkat Banding Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh 2023,” pungkas Taqwaddin.[KBA]