Jakarta | BidikIndonesia – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang membantah seluruh dalil permohonan pasangan calon nomor urut 3, Ferdiansyah-Muhammad Isa, dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota (PHPU Walkot) Sabang dengan nomor perkara 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Sidang digelar pada Senin (20/1/2025) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa hukum KIP Kota Sabang, Mohammad Kamil Pasha, menyatakan bahwa KIP telah melaksanakan seluruh tahapan pemungutan hingga penghitungan suara sesuai dengan Keputusan KIP Aceh Nomor 51 Tahun 2024 tentang jadwal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
“KIP Kota Sabang telah menjalankan seluruh proses pemilu berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” imbuh Kamil.
Dalil PSU di Enam TPS Tidak Memenuhi Syarat Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama Hakim Anwar Usman dan Hakim Enny Nurbaningsih, Termohon membantah permohonan Pemohon untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Lokasi yang dipermasalahkan Pemohon adalah:
1. TPS 02 Desa Paya Seunara, Kabupaten Suka Makmue
2. TPS 02 Desa Aneuk Laot, Kecamatan Sukakarya
3. TPS 03 Desa Balohan, Kecamatan Sukajaya
4. TPS 03 Desa Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya
5. TPS 05 Desa Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya
6. TPS 01 Anoe Itam, Kecamatan Suka Jaya
Kamil menegaskan bahwa permintaan PSU di TPS tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024.
“Tidak ditemukan pelanggaran di enam TPS tersebut, dan KIP Sabang tidak menerima rekomendasi apapun dari Panwaslih Kota Sabang terkait pelanggaran yang disebutkan oleh Pemohon,” tegasnya.
Pengesahan Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara Kuasa hukum Pihak Terkait, Zulkifli, menegaskan bahwa pasangan calon nomor urut 2, Zulkifli H. Adam-Suradji Junus, menjadi peraih suara terbanyak melalui proses yang sesuai aturan.
“Proses pemungutan dan penghitungan suara di Kota Sabang telah berjalan sesuai asas yang berlaku, disaksikan oleh seluruh saksi pasangan calon, dan ditandatangani di seluruh TPS,” imbuh Zulkifli.
Hal ini diperkuat oleh keterangan Anggota Panwaslih Kota Sabang, Zulhelmi Bakri. Ia mengungkapkan bahwa dari enam laporan yang diajukan ke Panwaslih, lima tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat, sementara satu laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran.
“Tidak ada rekomendasi PSU dari Panwaslih karena tidak ditemukan pelanggaran di TPS yang dipersoalkan,” ungkap Zulhelmi.
Dalil Pemohon Tidak Didukung Bukti Kuat Sebelumnya, Pemohon menyebut adanya pelanggaran, kelalaian, dan pengabaian dalam pelaksanaan pemungutan suara, termasuk klaim adanya pemilih yang tidak mendapatkan hak pilih serta penghitungan suara di luar waktu yang ditentukan.
Namun, Kamil menegaskan bahwa dalil tersebut tidak disertai bukti kuat. “Pemohon tidak menunjukkan perbedaan hasil suara yang valid sebagai dasar perselisihan,” ujar Kamil.
Sidang PHPU perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian lebih lanjut untuk memastikan keabsahan pelaksanaan Pilwalkot Sabang tahun 2024.[]