Polres Agara Amankan 8 Pengguna Narkotika, 1 Diantaranya Oknum Kades

Polres Agara Amankan 8 Pengguna Narkotika, 1 Diantaranya Oknum Kades

ACEH TENGGARA, BidikIndonesia.com Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara melakukan penangkapan terhadap 8 pelaku tindak pidana narkotika jenis ekstasi di Cafe Hanan Dusun Pulo Kemiri Desa Batumbulan Asli, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara pada Minggu 28 Januari 2024.

Informasi ini berawal dari masyarakat yang melaporkan bahwa lantai dua Cafe Hanan diduga dijadikan tempat dugem oleh sejumlah orang menggunakan narkotika jenis pil ekstasi/Inex.

Menanggapi laporan tersebut, anggota opsnal Satresnarkoba Polres Agara mendatangi lokasi yang dimaksud dan langsung melakukan penggerebekan.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono melaui Humas, AKP Saniman, membenarkan telah mengamankan 9 orang diduga pengguna narkotika jenis ektasi, namun setelah dilakukan pemeriksaan hanya 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu orang lainnya berinisial MS, 39 tahun, dinyatakan tidak terlibat setelah dilakukan tes urin.

Delapan orang yang ditetapkan tersangka di antaranya KS, 27 tahun, pelajar/mahasiswa Desa Lawe Sagu Hulu Kecamatan Lawe Bulan, MR 26 tahun, warga Desa Batu Mbulan II Kecamatan Babussalam, DM, 26 tahun, ibu rumah tangga, warga Desa Kuning I Kecamatan Bambel, JM 45 tahun, wiraswasta, warga Desa Perapat Batu Nunggul Kecamatan Lawe Alas.

Bacaan Lainnya

Kemudian KM 23 tahun, ibu rumah tangga, warga Desa Tanjung Muda Kecamatan Darul Hasanah, DR 27 tahun, ibu rumah tangga, warga Desa Lawe Ger-Ger Kecamatan Ketambe, RM 29 tahun, ibu rumah tangga, warga Desa Kuta Pasir Kecamatan Badar dan FR 36 tahun, wiraswasta, warga Desa Kuta Bantil Kecamatan Lawe Bulan yang juga diketahui selaku kepala desa defenitif.

“Dari sejumlah tersangka berhasil diamankan barang bukti 3 butir narkotika jenis pil ekstasi/Inex dengan berat netto 1,61 gram, dan 7 unit hanphone Android, 1 buah plastik klip, dan 2 lembar tisu warna putih,” ungkap Kasi Humas Polres Agar AKP Saniman kepada KBA, Rabu 31 Januari 2024.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedelapan tersangka saat ini mendekam di tahanan Mapolres Agara dan terancam Undang-Undang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman penjara.[KBA]