Polres Aceh Utara Amankan 3 Pria Penjual Kulit Harimau

Polres Aceh Utara Amankan 3 Pria Penjual Kulit Harimau

Aceh Utara | BidikIndonesia Tim opsnal satuan Reserse criminal (Sat Rekrim) Polres Aceh Utara , berhasil mengamankan tiga pria warga Sah Raja Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, ketiga pria ini diduga penjual kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris) dan Beruang madu (Helarctos malayanus).

Ketiga pria ini masing-masing berinisial R (26), Z (35) dan I (36), mereka ditangkap di area Parkiran Masjid Raya Pase Kota Panton Labu, Tanah Jambo Aye, Aceh Utara., pada Senin malam (26/11/2024).

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H pada Sabtu (7/12/2024) mengatakan ketiganya ditangkap usai pihaknya mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi perdagangan kulit harimau sumatera.

“Ketiga pria yang ditangkap itu merupakan perangkat desa yakni Bendahara, sekdes dan Kadus di tempat mereka tinggal, bersama mereka turut mengamankan barang bukti satu lembar kulit harimau dan tulang belulangnya serta satu lembar kulit beruang madu yang dibungkus dalam karung,” Kapolres AKBP Nanang.

Lanjutnya, Kulit hewan dilindungi itu merupakan milik tersangka R yang diakuinya didapat dari hasil jerat di hutan Langkahan, Aceh Utara. pada saat penangkapan R dan Z mengangkut kulit hewan itu menggunakan sepeda motor, sementara tersangka I ikut diamankan atas perannya sebagai orang yang mencari pembeli.

Bacaan Lainnya

“Kami masih mendalami tindak kejahatan yang dilakukan ketiga pelaku. Misalnya, perihal anggota tubuh lainnya dari harimau yang berkemungkinan diperjualbelikan, atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana.”pungkasnya.[RRI]