Polisi Tangkap Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Agara

Polisi Tangkap Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Agara

ACEH TENGGARA, BidikIndonesia.com Satnarkoba Polres Aceh Tenggara (Agara) berhasil menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ketika sedang melakukan transaksi di sebuah pondok di Desa Ngkeran, Kecamatan Lawe Alas, Minggu 7 Januari 2024.

Penangkapan keempat pelaku itu berawal dari infomasi masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan, seorang pria beinisial MA, 40 tahun, warga Desa Cingkam Meranggun Kecamatan Lawe Alas mengeluarkan dan menyerahkan 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu dari kantong celananya.

Dua pelaku lainnya berinisial A 30 tahun dan RA 42 tahun, warga Desa Ngkeran Kecamatan Lawe Alas juga diamankan di lokasi.

Setelah itu, dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah pelaku MA di Desa Mbarung, Kecamatan Babussalam. Polisi kembali menemukan 3 bungkus narkotika jenis sabu di dalam kamar pelaku.

Berdasarkan interogasi awal, MA mengakui bahwa ia telah menggunakan 3 bungkus narkotika jenis sabu bersama dengan RA, A dan seorang lainnya berinisial AP 26 tahun, warga Desa Ngkeran Kecamatan Lawe Alas, yang juga berada di lokasi pondok pada saat penangkapan. AP juga diamankan karena diketahui menggunakan sisa narkotika jenis sabu yang digunakan oleh MA dan RA.

Bacaan Lainnya

MA mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang diserahkan kepada pihak kepolisian dan yang ditemukan di dalam kamar rumahnya adalah miliknya sendiri. Keempat tersangka kemudian dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, melalui Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Dari penangkapan tersebut, empat tersangka diamankan beserta 3 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan berat 2,67 gram, 5 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 0,24 gram dan 1 ball plastik pembungkus sabu,” ungkapnya.

Iptu Erwinsyah juga menjelaskan, keempat tersangka saat ini ditahan di Mapolres Agara untuk pemeriksaan lebih lanjut dan keempat tersangka akan dikenakan pasal terkait penyalahgunaan narkotika dengan ancaman penjara.[KBA]