Partai Ummat menjadi satu-satunya partai yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Partai Ummat melawan KPU yang tak meloloskannya ke pesta demokrasi.
KPU menyatakan Partai Ummat tidak memenuhi syarat dalam verifikasi parpol di NTT dan Sulawesi Utara sehingga partai besutan Amien Rais itu berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Partai Ummat keberatan dan melaporkan KPU RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Mereka membawa 6 ribu bukti yang berada dalam 16 flashdisk. Dokumen digital itu berwujud berkas digital hingga video. Kuasa hukum Partai Ummat, Denny Indrayana.
“Kami berkeyakinan dalam proses mediasi dengan bukti argumen yang kami sampaikan, insyaallah Partai Ummat dapat dikatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Tapi kami juga bersiap jika harus masuk ke proses ajudikasi, dan itu kita lalui dengan keyakinan bahwa kita bisa membuktikan, bahwa tidak sulit untuk verifikasi ini,” kata Denny di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (16/12/2022).
Amien Rais selaku Ketua Majelis Syura Partai Ummat bahkan sudah protes sebelum KPU mengumumkan partai-partai yang lolos ke Pemilu 2024. Ada 17 partai yang ikut pemilu nanti, yakni PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora, PKS, PKN, Hanura, Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, dan PPP.
Selanjutnya, pernyataan Amien Rais:
Simak Video: 6.000 Bukti Dibawa Partai Ummat dalam Gugatan Sengketa Pemilu 2024
[Gambas:Video 20detik]
source