Pemkab Simeulue: Honorer PPPK Akan Diangkat Jadi Paruh Waktu

Pemkab Simeulue: Honorer PPPK Akan Diangkat Jadi Paruh Waktu

Simeulue | BidikIndonesia Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue, Aceh, akhirnya merespon langsung terkait nasib ribuan tenaga kontrak yang terancam akan dirumahkan.

Bahkan, Pemkab Simeulue juga akan mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jadi paruh waktu.

Hal itu seperti disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Simeulue, Dodi Bas, STP., M.M. kepada media, Selasa 7 Januari 2025.

Pj Sekda Simeuleu Dodi Bas menjelaskan berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 12 Desember 2024.

Terkait penganggaran gaji bagi pegawai Non-ASN antara lain, agar pejabat pembina kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah:

Bacaan Lainnya

a. Tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara.

b. Apabila jumlah pegawai non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sehingga anggaran PPPK Paruh Waktu tersebut tetap disediakan.

c. Bagi tenaga non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) huruf b, penganggarannya disediakan di luar belanja pegawai.

Disebutkan, Pemda Simeulue sesuai arahan Pj Bupati Simeulue Teuku Reza Fahlevi kepada TIM TAPK telah mengalokasikan anggaran sesuai dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk PPPK Paruh Waktu pada Tahun Anggaran 2025.

“Saat ini masih menunggu Juknis (petunjuk teknis) terkait mekanisme pengangkatan dan penetapan SK Paruh Waktu dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia,” demikian kata Pj Sekda Dodi Bas.[IJN]