Pemkab Nagan Raya Gelar Bintek Pelayanan Perizinan Secara Online OSS-RBA Bagi ASN Th 2023

Pemkab Nagan Raya Gelar Bintek Pelayanan Perizinan Secara Online OSS-RBA Bagi ASN Th 2023

SUKA MAKMUE, Bidikindonesia.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan secara Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023.

Kegiatan itu dibuka oleh Kepala DPMPTSP Nagan Raya, Diman Dasimun SE, diwakili Sekretaris Cut Masniyar SE, di Aula Hotel Bintang Syariah Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Nagan Raya, Rabu (11/10/2023).

Acara tersebut dilaksanakan selama dua hari dari tanggal 11-12 Oktober 2023 yang diikuti 45 orang peserta yang terdiri dari ASN DPMPTSP dan Unit Pelayanan Teknis (UPT) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup pemerintah setempat.

Dalam arahannya, Cut Masnyiar mengatakan, dalam sistem OSS RBA penggunaan hak akses merupakan bagian penting dalam pelayanan perizinan berusaha, sehingga harus benar-benar memberikan pelayanan kepada pelaku usaha secara cepat dan tepat.

“Bimtek ini merupakan upaya konkrit guna meningkatkan pelaku usaha pengetahuan sekaligus dalam melayani meningkatkan kemampuan kinerja aparatur yang handal memberikan pelayanan yang cakap dan responsif,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Ia berharap, dengan bimtek ini menjadi langkah strategis untuk mendorong aparatur dalam pelaksanaan perizinan mandiri secara online dengan hak akses turunan yang sudah dimiliki.

“Semoga dengan adanya bimtek ini bisa meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan ke depan pelayanan perizinan akan semakin mudah, cepat dan tepat,” pinta Cut Masnyiar.

Sekdis DPMPTSP itu mengajak seluruh ASN dalam wilayah Kabupaten Nagan Raya berkomitmen untuk melaksanakan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Karena hal itu akan menjadi salah satu unsur penting dalam membangun kabupaten yang yang kita cinta ini,” tutur Cut Masnyiar.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Nagan Raya, Yulianda SE, melaporkan, pelaksanaan bimtek tersebut merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dimana penggunaan can you uses (bisakah kamu menggunakan) turunan hak akses di sistem OSS-RBA.

“Ini merupakan bagian penting dalam pelayanan perizinan berusaha, sehingga kita benar-benar bisa memberikan pelayanan optimal dalam proses penerbitan sertifikat standar dan izin,” jelas Yulianda.

Dikatakannya, dalam proses perizinan dan pengawasan, OPD terkait mempunyai peranan penting dalam proses kelancaran perizinan berusaha di sistem OSS-RBA.

Dimana nanti, tambahnya, secara bersama kita ikut memverifikasi pemenuhan persyaratan standar dan izin dalam penerbitan sertifikat.

“Tujuan dari dilaksanakan kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan ASN terutama dalam bidang perizinan,” pungkas Yulianda.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang pemrosesan persetujuan izin secara OSS-BRA yang disampaikan Tenaga Pendamping DPMPTSP Aceh Barat, Fahrurrazi SE.[Jurnal86]