MEUREUDU, BidikIndonesia.com Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pidie Jaya dinilai lemah dalam melaksanakan fungsi pengawasan selama masa pra kampanye dan kampanye.
Terbukti, berbagai atribut peserta pemilu atau caleg masih bertebaran di berbagai tempat yang dilarang. Padahal, KIP dan pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang lokasi kampanye di Kabupaten Pidie Jaya.
“Panwas Pidie Jaya seharusnya lebih tegas dalam menjalankan fungsinya karena KIP dan pemerintah telah mengeluarkan lokasi pemasangan APK dan tempat terlarang, namun masih saja ada parpol dan caleg yang berani memasang bendera, pamflet, poster, baliho, dan stiker di beberapa lokasi terlarang,” kata Sekretaris DPW Partai Aceh Pidie Jaya, Armia Harun, Sabtu 23 Desember 2023.
Karena lemahnya fungsi Panwas tersebut, lanjut Armia, pelanggaran tersebut terkesan seolah dibiarkan. Dia khawatir, kalau Panwas tidak tegas seperti ini, maka pelanggaran-pelanggaran akan terus terjadi dan semakin tak terkendali, terutama pada masa pencoblosan nanti.
“Jika pelanggaran tersebut dibiarkan, kami khawatir hal itu bisa menjadi pemicu terjadinya jenis pelanggaran-pelanggaran yang lebih berat, termasuk pelanggaran yang bersifat benturan fisik antar pendukung parpol,” tegasnya.
Menanggapi kritikan terhadap Panwas Pidie Jaya, Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Pidie Jaya, Yusra Hayati, mengatakan pihaknya terbuka terhadap semua kritik.
Namun dia menegaskan, Panwaslu Pidie Jaya sudah berupaya melakukan pencegahan pengawasan optimal dalam mengawasi setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh setiap peserta pemilu.
“Bukti keseriusan kami mengawasi pelanggaran yang dilakukan Parpol adalah pada masa pra kampanye saja sudah 157 lembar penertiban alat peraga sosialisasi (APS),” ujar Yusra.
Terkait APK yang melanggar regulasi yang terpasang di batang pohon, tiang listrik, sarana ibadah, pendidikan dan sarana umum lainnya, Panwaslu telah tiga kali memberitahukan kepada partai politik ataupun LO.
“Panwaslu sudah tiga kali melayangkan peringatan kepada partai politik untuk ketertiban pelaksanaan kampanye,” jelasnya.
“Karena pemasangan di lapangan dilakukan oleh tim suksesnya, bukan peserta pemilu atau caleg sehingga mereka kurang tahu di mana pemasangannya,” sambungnya.
Sampai saat ini, kata Yusra, ada 12 laporan yang masuk ke Kabupaten Pidie Jaya. Jumlah tersebut dihimpun dari data panitia pengawas kecamatan dan pengawas kelurahan/desa (PKD), namun semua itu telah dilakukan analisa dan tidak bisa ditindaklanjuti, sebab syarat formil atau materinya tidak terpenuhi sehingga sangat sulit untuk diidentifikasi pelakunya.
“Karena sebenarnya ujung tombak pengawasan itu ada di Pengawas Kelurahan (PKD) karena mereka merupakan pemilik gampong atau desa. Insyaallah dalam waktu dekat ini kita akan berkonsultasi dengan pihak kepolisian dan Satpol PP dalam rangka penertiban APK yang melanggar ketentuan regulasi,” tutupnya.[KBA]