Pelanggar Khalwat di Nagan Raya Dicambuk 4 Kali

Pelanggar Khalwat di Nagan Raya Dicambuk 4 Kali

NAGAN RAYA, Bidikindonesia.com Dua pelanggar qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dicambuk. Putusan Makamah Syar’iyah Suka Makmue, kedua pelanggar tersebut dikenakan uqubat cambuk masing-masing sebanyak empat kali cambuk.

Kedua pelanggar itu menjalani hukumannya di halaman komplek Masjid Agung Baitul A’la Nagan Raya (Masjid Giok) kabupaten setempat. Amatan KBA.ONE, ratusan masyarakat menyaksikan prosesi uqubat cambuk terhadap pelaku (khalwat) perselingkuhan itu, Jum’at 13 Oktober 2023.

Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Bagus Agung Santoso, dalam berita acara pelaksanaan putusan pengadilan dengan amar putusan menyampaikan, kedua pelaku khalwat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah khalwat, sebagaimana diatur dalam pasal 23 ayat (1) jo pasal 1 angka 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

FD, 36 tahun, telah ditangkap dan ditahan sejak 3 Juni 2023, sampai dengan dilaksanakan uqubat cambuk pada 13 Oktober 2023, yaitu selama 134 hari, yang mana uqubat cambuk terhadap terpidana dikurangi sebanyak lima kali cambuk berdasarkan pasal 23 ayat (2) dan (3) Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, sehingga terpidana FD dicambuk sebanyak empat kali.

Sementara wanitanya ZA, 32 tahun, telah ditangkap dan ditahan sejak 03 Juni 2023 sampai dengan dilaksanakannya uqubat cambuk tanggal 13 Oktober 2023, yaitu selama 134 hari, yang mana uqubat cambuk terhadap terpidana dikurangi sebanyak lima kali, berdasarkan pasal 23 ayat (2) dan (3) Qanun Aceh nomor 7 tahun 2013, tentang Hukum Acara Jinayat sehingga terpidana dicambuk sebanyak empat kali.[KBA]

Bacaan Lainnya