Jakarta –
PDIP merespons pertemuan 8 partai politik parlemen soal penolakan sistem pemilu proporsional tertutup atau coblos partai. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai pertemuan itu hal biasa yang dilakukan partai politik.
“Ya pertemuan pertemuan itu kan bagus sama kami bertemu dengan rakyat . Itu hal yang biasa di dalam politik untuk saling bertemu,” kata Hasto, di Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, Minggu (8/1/2023).
Hasto mengatakan pertemuan antarketua umum itu pun biasa dilakukan oleh Ketua Umumnya Megawati Soekarnoputri. Namun hanya saja tidak diungkap ke publik.
“Nah bedanya kalau ibu ketua umum juga bertemu para ketua umum itu tidak kemudian dalam pengertian untuk terbuka. Beliau banyak melakukan dialog bangsa dan negara itu justru dalam suasana yg kontemplatif. Itu yang membedakan,” kata Hasto.
Hasto menghormati pertemuan yang dilakukan delapan partai tersebut. Hasto mengatakan PDIP kini tengah fokus mempersiapkan HUT partai.
“Tapi pertemuan yang ada di Hotel Dharmawangsa ya itu kita hormati sebagai bagian dalam tradisi demokrasi kita. Kita kan baru mempersiapkan HUT PDI Perjuangan. Semuanya sibuk. Hari ini saja ada lima agenda dalam rangka HUT partai,” imbuh Hasto.
Sebelumnya, partai-partai di parlemen kecuali PDIP telah menggelar pertemuan di Nusantara Room, Hotel Dharmawangsa, Jakarta. Pertemuan 8 parpol itu sebagai bentuk penegasan penolakan sistem pemilu coblos partai. Ada 5 sikap yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut.
Berikut 5 pernyataan sikap 8 partai politik parlemen:
1. Kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat dimana dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan Partai Politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur.
2. Sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam 3 (tiga) pemilu. Gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk dan tidak sejalan dengan asas Ne Bis In Idem.
3. KPU agar tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Kami mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara Pemilu, terutama KPU, agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang telah disepakati bersama.
5. Kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam Pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas Politik, keamanan dan ekonomi.
(eva/eva)
source