BANDA ACEH, BidikIndonesia.com Pasien BPJS B. Satri, 59 tahun mengaku kecewa kepada apotik Kimia Farma lantaran obat yang telah dikonsumsi selama 15 tahun tidak diberikan alias distop oleh kimia farma.
“Saya pasien sakit jantung dan telah 15 tahun minum obat klopidogrel sebagai pengencer darah tapi kimia farma menghentikan dengan alasan obat tersebut telah 12 kali diberikan,” ujar B. Satri kepada KBA, Senin 8 Januari 2024.
Menurutnya, jika dirinya tidak mengonsumsi obat klopidogrel bisa berefek susah bernafas lantaran dirinya sedang perawatan jantung dengan pemasangan ring pada bagian jantung,” ujarnya.
Jika merujuk dari surat kimia farma bahwa penolakan tebus obat adalah atas permintaan BPJS kesehatan lantaran menurut aturan pasien hanya boleh tebus obat lebih dari 12 kali seumur hidup dengan obat yang sama.
Surat keterangan ditulis diatas lembaran copy resep kepada pasien B. Satri dan ditandatangani oleh asisten pendamping apoteker apotik kimia farma cabang Lung Bata, Banda Aceh, Nalia El-Huda.
Petugas apotik kimia farma Lung Bata membenarkan atas nota copy resep kepada pasien bpjs bernama B Satri.
Kemudian disebutkan bahwa sesuai regulasi pasien hanya dibolehkan tebus obat sebanyak 12 kali, “selebihnya konsul kembali ke dokter spesialis,” jelasnya.
Humas BPJS Kesehatan Banda Aceh, Rifkah kepada KBA.ONE mengatakan bahwa info itu bukan aturan bpjs, kimia farma ini salah sampaikan sepertinya, jelas Rifkah.
“Betul memang aturan tidak boleh lebih 12 kali berdasarkan formularium nasional Kementrian Kesehatan,” ungkap Rifkah.
Menurutnya, bpjs kesehatan mengikuti aturan yang ada sesuai regulasi terkait obat, katanya.
Rifkah menyarankan agar pasien untuk konsultasi kembali ke dokrer spesialis jantung karena dokter lebih paham bagaimana kindisi pasien, apakah bisa lanjut atau kemungkinan ada obat lain, katanya.
“Yang penting pasien harus mendapat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dengan cara mendaftar di puskesmas atau klinik yang ditunjuk,” jelasnya.[KBA]