Partai Ummat dan KPU Mediasi Sengketa Proses Pemilu 2024 di Bawaslu

Partai Ummat dan KPU Mediasi Sengketa Proses Pemilu 2024 di Bawaslu

Jakarta

Partai Ummat dan KPU akan melakukan mediasi di kantor Bawaslu RI hari ini. Mediasi tersebut digelar atas gugatan sengketa yang diajukan oleh Partai Ummat karena tak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Pantauan detikcom di lokasi, Senin (19/12/2022), Partai Ummat tiba di kantor Bawaslu RI sekitar pukul 12.46 WIB. Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi dan Waketum Partai Ummat Nazaruddin tampak hadir dan ditemani kuasa hukum mereka, Denny Indrayana.

“Jadi alhamdulillah, insyaallah pada siang hari ini, jam 13.00 WIB, kita akan mediasi dengan KPU, tentu kita harapkan pada mediasi ini kita dapat menemukan titik-titik temu sehingga tidak masuk ajudikasi. Mohon doanya proses berjalan lancar dan akan kita update ke teman-teman,” ujar Ridho Rahmadi kepada wartawan sebelum memasuki ruang mediasi.

Bacaan Lainnya


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Denny Indrayana mengharapkan mediasi dapat menghasilkan keputusan yang memuaskan. Dia menyebut Partai Ummat layak menjadi peserta Pemilu 2024.

“Pada prinsipnya kami akan menyampaikan apa-apa yang sudah ada dipermohonan, dan menguatkan lagi apa-apa yang sudah disampaikan dalam barang bukti,” ujarnya.

“Harapannya KPU bisa melihatnya dengan lebih objektif dan bisa melihat bahwa berdasarkan barang bukti yang disampaikan Partai Ummat layak jadi peserta Pemilu 2024,” imbuh Denny.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dan Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU RI, Mochammad Afifuddin telah tiba terlebih dahulu di Bawaslu RI. Ridho Rahmadi dan Idham serta Afif tampak bersalaman.

Sebelumnya, Partai Ummat melaporkan KPU RI ke Bawaslu RI. Partai Ummat melaporkan KPU usai dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

“Jadi sebagaimana dipahami, kita maklum, pada Rabu, ada pengumuman hasil verifikasi faktual dan Partai Ummat dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU. Kami dengan tegas menyatakan keputusan itu keliru, dan karenanya kami menggunakan hak konstitusional untuk mengajukan keberatan,” ujar Denny Indrayana, di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/12).

Denny mengatakan Partai Ummat akan membuktikan telah memenuhi syarat. Dia menyebut Partai Ummat harusnya lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

“Diberi waktu 3 hari, kami ajukan hari ini, dan dalam keberatan kami, kami paparkan dalil-dalinya, ada 114 halaman. Ini upaya kami secara serius, perjuangan Partai Ummat untuk membuktikan bahwa partai ini bukan hanya memenuhi syarat, tapi layak jadi peserta Pemilu 2024,” ujarnya.

“Bagaimana nanti proses selanjutnya kita lihat, tapi kami tidak hanya datang dengan keberatan saja, tapi dengan bukti-bukti, bukti-bukti yang menguatkan dalil argumentasi,” lanjutnya.

Simak Video ‘Ketua KPU-Ketum Partai Ummat Jalani Mediasi Hari Ini’:

[Gambas:Video 20detik]

(amw/gbr)

source

Pos terkait