Jakarta –
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) akan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor KPU RI. Mereka menuntut KPU menyelenggarakan proses pemilu yang transparan.
“Tuntutannya ‘hentikan proses pemilu, audit KPU dan buka transparansi data kepada rakyat’,” ujar juru bicara Partai Prima Farhan Dalimunthe dalam keterangannya, Rabu (7/12/2022).
Rencananya aksi tersebut akan digelar pukul 10.00 WIB. Aksi akan digelar di depan Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).
Menurutnya, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu menjadi penentu jalannya demokrasi Indonesia ke depan. Dia menyebut KPU merupakan penyangga utama agar demokrasi berjalan secara transparan dan akuntabilitas.
“KPU ditugaskan oleh konstitusi untuk menyeleksi partai politik peserta pemilu, calon anggota legislatif, calon kepala daerah, hingga calon presiden dan wakil presiden, dalam melaksanakan tugasnya, KPU harus sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 3,” ujarnya.
Farhan mengatakan saat ini KPU telah menjalankan proses pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu. Dia menyebut ada sebanyak 40 parpol mendaftar sebagai peserta pemilu.
“Hanya 24 partai politik yang berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap oleh KPU dan berhak melanjutkan ke tahap verifikasi administrasi. Setelah itu, 6 partai politik diantaranya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi oleh KPU,” katanya.
Farhan mengatakan selama tahapan pemilu, KPU tidak memberikan informasi terkait hal-hal apa saja yang membuat parpol lolos dan tidak lolos. Menurutnya, hal itu menjadi salah satu ketidakterbukaan KPU kepada masyarakat.
“Selama ini masyarakat hanya mendapatkan pengumuman tentang partai yang lolos dan tidak lolos. Padahal, dalam meningkatkan kualitas demokrasi, masyarakat perlu mengetahui informasi lebih detail tentang partai yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu,” ujarnya.
“Prima khawatir kalau proses pendaftaran partai politik saat ini aja udah berantakan, jangan sampai Pemilu 2024 menjadi catatan sejarah paling buruk dalam penyelenggaraan pemilu,” tuturnya.
Sebelumnya, lima partai politik yang menang sengketa di Bawaslu RI kembali dinyatakan tak memenuhi syarat verifikasi administrasi oleh KPU RI. Mereka menggugat KPU RI ke Bawaslu RI dikarenakan tak lolos verifikasi administrasi pendaftaran Pemilu 2024.
Lima partai tersebut adalah Partai Prima, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKP). Namun, setelah diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen, KPU menyatakan kelimanya tetap tidak memenuhi syarat.
“Status: tidak memenuhi syarat,” demikian Pengumuman KPU RI Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Pemilu Calon Peserta Pemilu 2024 Pascaputusan Bawaslu yang diterima detikcom, Minggu (20/11).
(amw/rfs)
source