PAN Pertanyakan Imbauan Bawaslu soal Parpol Tak Kampanye Dini

PAN Pertanyakan Imbauan Bawaslu soal Parpol Tak Kampanye Dini

Jakarta

Bawaslu RI mengimbau partai politik (parpol) yang ditetapkan lolos sebagai peserta Pemilu 2024 tak kampanye dini. Sekjen PAN Eddy Soeparno mempertanyakan kampanye dini yang dimaksud.

“Begini, yang dimaksud kampanye dini tuh seperti apa? Karena sekarang pun, kita melakukan sosialisasi, menyampaikan kepada masyarakat tentang visi-misi ke masyarakat kita,” kata Eddy di acara Refleksi Akhir Tahun PAN, Minggu (18/12/2022).

Eddy mengatakan mungkin kampanye dini yang dimaksud Bawaslu berupa ajakan secara langsung. Namun, kata dia, selama partai tak melakukan itu maka sosialisasi jalan terus.

Bacaan Lainnya


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang mungkin dimaksud adalah ‘ayo pilih kami’, ‘pilih saya’, ‘pilih partainya’, ‘pilih nomor sekian’ mungkin itu tidak boleh. Tapi kalau kita bicara hari ini yang namanya sosialisasi itu sudah berjalan, dan berjalan cukup masif,” tutur Eddy.

“Misalkan saja pada saat gempa bumi di Cianjur banyak partai-partai politik turun berikan bantuan dan dukungan ke masyarakat. Apakah itu bentuk kampanye juga? Tapi menurut saya, sepanjang belum ada ajakan untuk memilih saya kira hal itu masih dibenarkan,” imbuhnya.

Bawaslu Imbau PArpol Tak Kampanye Dini

Diketahui, KPU RI telah menetapkan 17 partai politik menjadi peserta pemilu 2024. Anggota Bawaslu RI Puadi mengimbau parpol tak melakukan kampanye dini.

“Secara teknis hukum kampanye hanya boleh dilalukan di tahapan masa kampanye. Kalau pun sudah ada peserta pemilu, namun tidak otomatis sudah bisa kampanye,” ujar Puadi kepada wartawan, Kamis (15/12).

“Apabila partai politik melakukan kampanye bukan di masa kampanye maka perbuatan parpol tersebut dikategorikan telah melakukan kampanye di luar jadwal,” sambungnya.

Puadi mengatakan kampanye telah diatur dalam Pasal 276 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kemudian, berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye akan berlangsung pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

“Jadi UU telah menentukan masa kampanye bagi parpol peserta pemilu, calon anggota legislatif dan calon presiden, di luar dari masa tersebut dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal dan aktivitas tersebut di larang oleh UU dan dapat dipidana,” katanya.

Simak Video ‘PAN Klaim Bakal Buat Kejutan di 2024 Seperti Maroko’:

[Gambas:Video 20detik]

(dwr/dek)

source

Pos terkait