ACEH TENGGARA, Bidikindonesia.com Satreskrim Polres Aceh Tenggara (Agara) menangkap tiga tersangka yang diduga mengoplos minyak subsidi jenis Pertalite di Desa Rumah Luar, Kecamatan Tanoh Alas.
Bersama tersangka, polisi turut menyita barang bukti ribuan liter minyak oplosan dan ratusan liter BBM jenis Pertalite yang dikemas di dalam jerigen.
Kepada KBA, Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono, melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial MS, 54 tahun, warga Desa Lawe Kinga Tebing Tinggi, Kecamatan Semadam, MA 22 tahun, warga Desa Pasir Bangun, Kecamatan Lawe Alas dan RM, 47 tahun, warga Desa Rumah Luar, Kecamatan Tanoh Alas.
Ia menyampaikan polisi turut mengamankan barang bukti 3.359 liter minyak oplosan yang dibagi dalam 45 jerigen ukuran 50 liter, tujuh jeriken ukuran 50 liter, 13 jerigen ukuran 33 liter, dan 10 jerigen ukuran 33 liter.
Selain itu, kata dia, polisi juga menyita barang bukti minyak Pertalite sebanyak 330 liter yang terbagi atas delapan jeriken berisikan minyak Pertalite ukuran 33 liter, dan dua jeriken berisikan minyak Pertalite ukuran 33 liter.
Selanjutnya, Bagus menyebutkan polisi juga mengamankan dua jeriken warna putih berisikan minyak mentah ukuran 50 liter, satu alat timbangan ukuran 100 kg dan satu unit mobil Toyota Avanza silver plat BL 1348 HG dengan menggunakan tangki modifikasi isi 200 liter.
“Ketiga pelaku ditangkap petugas pada hari Kamis 26 Oktober 2023, sekira pukul 13.30 WIB, di Desa Rumah Luar, Kecamatan Tanoh Alas,” kata Bagus Pribadi, Jum’at 27 Oktober 2023.
Lanjutnya, para tersangka ditangkap berkat kecurigaan petugas patroli yang melihat gudang dengan pintu sedikit terbuka. Saat petugas melihat ke dalam, satu unit mobil jenis Toyota Avanza parkir di dalam gudang yang berada di Desa Rumah Luar.
Kemudian Bagus juga mengungkapkan petugas lantas memeriksa isi gudang dan mendapati seorang pria berinisial MA sedang membongkar minyak dari tangki mobil Avanza untuk dipindahkan ke dalam jeriken.
Tim patroli kemudian bergerak ke dalam gudang dan mendapati banyak jeriken berisi minyak jenis Pertalite.
Ia mengatakan pelaku MA kepada petugas mengaku minyak di dalam gudang tersebut adalah oplosan atau campuran minyak mentah dengan minyak Pertalite, dengan perbandingan satu banding satu.
“Pengakuan pelaku MA minyak oplosan di gudang itu ada yang sudah diolah dan ada minyak Pertalite yang belum diolah,” sebut Bagus.
Selanjutnya, petugas memeriksa mobil yang diduga menjadi media penggelapan BBM jenis Pertalite. MA mengatakan mobil tersebut milik RJ sekaligus pemilik gudang.
Kata Bagus, petugas kemudian meminta warga untuk memanggil RJ yang saat itu sedang pangkas rambut. Belakangan RJ datang bersama MS ke lokasi gudang yang langsung diamankan petugas.
Atas tindakan ini, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal pengoplosan dan pemalsuan bahan bakar minyak BBM yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (UU Migas).
Selain itu, ketiga tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 28 jo Pasal 53 huruf a dan c jo Pasal 54 dan 55 dari Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 54 jo 55 dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo UU No. 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Ketiga tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Agara dan terancam dengan hukuman penjara paling lama enam tahun,” terang Bagus Pribadi.[KBA]