KOTA LANGSA, Bidikindonesia.com Kepolisian Resort (Polres) Langsa berhasil menangkap MR (38), Tersangka Ruda Paksa terhadap Santri Pimpinannya di Pondok Pesantren (Dayah) Futuhul Muarif Al-Azziziyah Furu’ Tsani, Desa Selalah Kecamatan Langsa Lama yang berdekatan dengan Gampong Jawa, Langsa Kota.
Penangakapan ini sesuai Konferensi Pers yang digelar Polres Langsa, Senin (20/11) dengan menghadirkan Tersangka MR (pakai baju orange). Kapolres Langsa diwakili oleh Kabag Ops AKP Dahlan SSos, Kasat Reskrim, Ipda Rahmad SSos dan Kasi Humas.
Kabag Ops, AKP Dahlan SSos mengatakan, sebelumnya kasus ini sudah ada titik temu antara korban dan tersangka. Namun dikemudian hari korban membuat laporan di karenakan tidak puas.
Pasca laporan itu, Polres Langsa langsung mencari keberadaan Tersangka dan juga meminta bantuan Abana Murdani.
“dalam waktu 1 (satu) bulan Tersangka sudah berhasil diamankan. Tepatnya Tanggal 4 November 2023, MR kita tangkap di Gunung Sitoli, Nias”, ucap Kabag Ops Polres Langsa.
AKP Dahlan menambahkan, ada dua korban dari kejahatan tersangka, yaitu WH (21) merupakan Tenaga Pengajar dan FA (17) yang merupakan santri.
“untuk saat ini, Dayah tersebut berjalan seperti biasa yang sudah diambil alih dalam pengawasan Abana Murdani”, ungkap AKP Dahlan.
Kasat Reskrim, Ipda Rahmad turut menyampaikan bahwa kasus dengan dua laporan Polisi ini sudah proses Tahap 1 dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Polres Langsa sudah melakukan penyitaan alat bukti yang merupakan pakaian luar dan dalam terkait tindak pidana yang terjadi.
Ipda Rahmad menjelaskan, MR dikenakan pasal 50 dan 47 Qanun Aceh no.6 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara 16,6 Tahun tambah 7,5 Tahun untuk laporan dengan korban FA.
Sedangkan dengan laporan WH, MR dikenakan pasal 48 dan 46 Qanun Aceh no.6 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara selama 14,5 Tahun ditambah 3,7 Tahun.
“tersangka MR telah mengakui perbuatannya dengan meruda paksa korban WH sebanyak 4 kali dan dan FH sebanyak 7X kali”, pungkas Kasat Reskrim, Ipda Rahmad.[Hariananalisis]