Mualem-Dek Fadh Diminta Cabut Pergub TPP Nakes

Mualem-Dek Fadh Diminta Cabut Pergub TPP Nakes

Muallem ketika menyambangi kantor PPNI Kota Banda Aceh

Banda Aceh | BidikIndonesia – Tenaga Kesehatan (Nakes) melayangkan surat terbuka kepada Gubernur dan Wakil Gubenur Aceh, Muzakkir Manaf – Fadhlullah terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Dalam Surat terbuka tersebut, Wakil Ketua Bidang Hukum & Pemberdayaan Politik PPNI Kota Banda Aceh, Fahmy M Al Asyi menyampaikan, pihaknya ingin bertemu dengan Gubernur dan Wakil Gubenur Aceh terkait persoalan tersebut.

“Melalui surat terbuka, ingin kami sampaikan bahwa Bustami Hamzah saat Pj Gubernur Aceh telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh No. 15 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), ini merupakan pil pahit yang harus kami terima selaku pegawai yang bekerja pada Rumah Sakit Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) milik Pemerintah Aceh,” kata Fahmy M Al Asyi dalam keterangan diterima IndoJayaNews, Sabtu 8 Maret 2025.

Fahmy menyebutkan bahwa pihaknya ingin menyampaikan persoalan ini kepada Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf dan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah.

Bacaan Lainnya

“Saat ini kami diberi pilihan oleh Peraturan Gubernur tersebut untuk memilih salah satu antara TPP atau Jasa Pelayanan, padahal sebelumnya hingga tahun 2024 kemarin, kami tenaga kesehatan dan pegawai lainnya yang bekerja pada RS BLUD Pemerintah Aceh masih menerima keduanya, baik TPP dari Pemerintah Aceh maupun Jasa Pelayanan dari Rumah Sakit,” sebutnya.

Lanjut kata Fahmy, Tenaga kesehatan mengutarakan kegelisahannya terkait Peraturan Gubernur (Pergub) No 15 tahun 2024.

“Pernah kami utarakan kepada Muallem ketika menyambangi kami pada tanggal 23 September 2024 di kantor PPNI Kota Banda Aceh, kegelisahan kami merujuk kepada terakomodirnya pasal 41 dan 42 pada Pergub tersebut, saat itu disambut baik oleh Muallem dan menyampaikan kepada kami “kalau memang itu Pergub, maka bisa kita selesaikan dengan Pergub, asal tidak bertentangan dengan aturan Undang – Undang,” ucap Fahmy meniru ucapan Mualem kala itu.

Ia menjelaskan bahwa TPP yang harusnya terima merupakan tambahan penghasilan yang diberikan oleh Pemerintah Aceh berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 900.1.3.2-1287 tahun 2024, tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Daerah.

Sedangkan Jasa Pelayanan merupakan insentif yang diberikan oleh Rumah Sakit yang bersumber dari keuntungan BLUD dan ini dibenarkan berdasakan PP No. 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menurutnya, selama kemampuan daerah terpenuhi, tidak ada satupun aturan perundang-undangan yang melanggar dan melarang tenaga kesehatan yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bekerja pada Rumah Sakit untuk mendapatkan keduanya, baik TPP maupun Jasa Pelayanan.

“Harusnya kami selaku Insan Husada masih tetap bisa menerima keduanya, jika seandainya dulu Bustami Hamzah saat Pj Gubernur Aceh tidak teken Pergub Aceh No. 15 tahun 2024,”sebutnya.

Tambah Fahmy, saat para ASN lainnya bisa menikmati libur bersama keluarganya memperingati hari besar, seperti lebaran, para tenaga kesehatan harus standbye di rumah sakit dan memastikan pelayanan untuk pasien tetap terpenuhi.

“Saat ini kami bagaikan jatuh tertimpa tangga, untuk menikmati libur saja tidak bisa, ditambah lagi untuk menikmati keduanya antara Jasa Pelayanan dan TPP, hak yang sebelumnya kami dapatkan mulai tahun 2025 ini akan terasa gelap gulita,” ucapnya.

Dirinya menyampaikan, Insan Husada menjadi garda terdepan pada pelayanan publik dalam upaya penyelamatan nyawa, bahkan saat wabah Virus Covid-19 tahun lalu .

“Ketika yang lain bisa bekerja WFH, walaupun harus meninggalkan keluarga dan resiko nyawa sebagai taruhannya kami tetap harus tampil di depan, maka sepatunya kami diberi apresiasi oleh Pemerintah kami sendiri dalam bentuk tunjangan bukan malah sebaliknya kami diberi pilihan yang sulit sebagaimana tertuang dalam pergub No 15 Tahun 2024 tersebut,” tambahnya.

Ia berharap kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Wakil Gubernur Fadhlullah (Dek Fadh) untuk mencabut Pergub tersebut.[IJN]

“Saat ini kami sangat bergantung pada Muallem-Dek Fadh, kami sangat berharap dan memohon agar dapat mencurahkan perhatian kepada kami yang bekerja memberikan pelayanan publik, dengan mencabut Pergub Aceh No. 15 tahun 2024,” demikian tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *