Aceh Besar | BidikIndonesia – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Besar melarang umat muslim untuk merayakan tahun baru masehi 2025. Larangan tersebut tertuang dalam surat nomor 87 Tahun 2024 yang dikeluarkan sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menjaga akidah dan pelaksanaan syariat Islam.
Ketua MPU Aceh Besar Nasruddin mengatakan perayaan tahun baru adalah bagian dari tradisi barat. Sehingga tidak selayaknya diikuti oleh umat muslim.
“Keterlibatan umat muslim dalam perayaan ini, termasuk mengucapkan selamat, hukumnya haram karena bertentangan dengan akidah Islam,” kata Nasruddin, Jumat, 27 Desember 2024.
Dalam hadis Nabi, kata dia, barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari kaum tersebut. MPU mengimbau semua pihak, baik individu maupun lembaga, untuk tidak memberikan rekomendasi atau dukungan terhadap perayaan tahun baru.
“Kami meminta semua pihak untuk tidak mendukung acara-acara terkait perayaan ini, kecuali untuk kegiatan ibadah di tempat ibadah umat kristiani,” kata dia.
Para pemilik usaha juga diimbau untuk tidak menggunakan simbol-simbol keagamaan seperti natal dan tahun baru.
MPU, kata Nasruddin, telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk tidak memberikan izin atas kegiatan seperti pesta kembang api, atau penggunaan simbol natal di tempat umum.[AJNN]