Mengundang Perhatian Ulama, Kisruh KONI Aceh Timur ke Pidana

Mengundang Perhatian Ulama, Kisruh KONI Aceh Timur ke Pidana

ACEH TIMUR, BidikIndonesia.com Kasus pengrusakan fasilitas kantor KONI Aceh Timur oleh beberapa orang telah mengakibatkan jeratan pidana. Kini 4 pelaku ditahan oleh penyidik Polda Aceh.

“Untuk saat ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu H, Y, S, dan J,” kata Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto, Selasa 19 Maret 2024.

Ade menjelaskan, empat tersangka yang ditahan tersebut merupakan pengurus pada KONI dan Cabor di Kabupaten Aceh Timur. Saat ini, mereka telah ditahan di Rutan Mapolda Aceh.

Kasus tersebut bukan hanya menarik perhatian masyarakat Aceh Timur, termasuk kalangan ulama pun ikut mengomentari perkara yang kini ditangani Polda Aceh tersebut.

Pimpinan Dayah Bustanul Huda di Paya Pasi, Abu H. Muhammad Ali atau Abu Paya Pasi sampai menulis surat kepada sosok Firman Dandy, yang mempolisikan kasus pengrusahakan fasilitas KONI Aceh Timur tersebut.

Bacaan Lainnya

Melalui surat tertanggal 16 Maret 2024 yang diterima media ini, Abu Paya Pasi mengaku telah mendengar perkara yang terjadi di KONI Aceh Timur yang terjadi dalam bulan ramadhan.

Karena itu, Ia merasa terpanggil untuk menulis surat dan berharap kepada Firman Dandy bersama para pihak yang terlibat kekisruhan di kantor KONI Aceh Timur agar berdamai.

“Dalam semangat kedamaian bulan Ramadhan dan kesatuan umat, saya berkeinginan kepada Sdr. Dr. Firman Dandy untuk bersedia menjalankan islah dengan saudara-saudara kita yang telah melakukan kesalahan,” tulis Abu Paya Pasi dalam surat tersebut.

Sosok ulama karismatik Aceh itu juga berharap dengan kebaikan hati dan kemurahan budi para pihak yang mau berdamai, diberikan keberkahan oleh Allah. “Allah Subhanahu wa Ta’ala memberkahi kita semua dengan keberkahan bulan suci Ramadhan ini,” harapnya.[Mitaberita]