Masa Jabatan Bupati Pidie Jaya Diperpanjang ke 4 Februari 2024

Masa Jabatan Bupati Pidie Jaya Diperpanjang ke 4 Februari 2024

MEUREUDU, BidikIndonesia.com Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan perpanjangan masa jabatan Bupati Pidie Jaya, Said Mulyadi, yang berakhir pada 31 Desember 2023 menjadi 4 Februari 2024.

Sebelumnya, Said Mulyadi dilantik sebagai Bupati Pidie pada 18 Desember 2023, di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) setempat.

Menanggapi putusan MK itu, Bupati Pidie Jaya mengaku akan taat hukum dan mengikuti aturan yang berlaku. “Dari dulu saya sudah sampaikan aturannya harus berhenti sampai 31 Desember 2023 itu tidak masalah. Intinya kita menghormati menaati aturan yang berlaku,” ujar Said saat di Penutupan Bola Kaki U18 Piala Bupati di Stadion Rungkom, Jumat 22 Desember 2023.

Kata dia, dengan berakhir masa jabatannya secara normal tersebut pada 4 Februrari 2024, maka program-program yang belum tuntas dikerjakan dapat dimaksimalkan hingga sisa masa jabatan sampai Februari 2024 nanti dengan melayani masyarakat secara maksimal.

“Alhamdulillah, bisa melaksanakan, bisa melakukan hal-hal yang belum tuntas untuk dituntaskan di sisa masa kerja sampai 4 Februari 2024, sesuai dengan putusan MK tersebut. Sehingga dapat melayani masyarakat secara penuh lima tahun,” ujar Said Mulyadi.

Bacaan Lainnya

Kemudian dengan adanya putasan MKRI tersebut, lanjutnya, ada beberapa hal yang akan dapat dilaksankana, terutama sekali percepatan anggaran tahun 2024 sesuai penegasan Presiden Jokowi dan juga kementerian lembaga.

Mengenai serapan anggaran tahun 2024, Said mengungkapkan ini menjadi fokus pertama untuk tahun anggaran berjalan tahun depan. Kabupaten Pidie Jaya sudah ada beberapa paket tender yang sudah tayang sesuai dengan arahan kementerian.[KBA]