Rabu, 14 Desember 2022 – 20:01 WIB
VIVA Politik – Sebanyak sembilan partai politik yang sudah lolos ke parlemen pada Pemilu 2019 akan menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2024. Hal itu diungkap oleh Anggota KPU, Idham Holik kepada wartawan Rabu, 14 Desember 2022.
“Iya informasi sampai sore ini itu demikian, di mana semua parpol parlemen akan menggunakan nomor urut lama dan kita tunggu saja pengundian dan penetapan nomor urut parpol nanti malam,” kata Idham.
Tidak Melanggar Aturan
Idham menjelaskan permintaan itu tak melanggar aturan karena diizinkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.
Perppu tersebut ditandatangai Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022.
“Iya, nanti akan menggunakan nomor urut lama, karena memang pasal 179 ayat 3 perppu nomor 1 tahun 2022 itu memang memungkinkan parpol parlemen menggunakan nomor urut lama,” ujarnya.
source