Sabang | BidikIndonesia – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang melakukan pemusnahan sejumlah surat suara pemilihan gubernur dan wali kota yang tidak digunakan. Total sebanyak 145 surat suara untuk pemilihan gubernur dimusnahkan, terdiri atas 12 surat suara yang rusak dan 133 surat suara yang lebih dari kebutuhan.
Selain itu, KIP Sabang juga memusnahkan 377 surat suara pemilihan wali kota. Rinciannya, 9 surat suara ditemukan rusak, sementara 368 surat suara merupakan kelebihan dari pengiriman. Pemusnahan ini dilaksanakan untuk memastikan proses Pilkada berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sekretaris KIP Sabang, Taufiq, menjelaskan bahwa langkah pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Pilkada. “Proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas,” terang Taufiq, Selasa (26/11/2024).
Ia menambahkan, pemusnahan yang dilakukan KIP bersama Panwaslih dan Forkopimda Sabang itu, tidak hanya sekadar prosedur teknis, tetapi juga mencerminkan komitmen KIP Sabang dalam memastikan seluruh tahapan Pilkada bebas dari penyimpangan. Taufiq menekankan pentingnya langkah ini untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap integritas penyelenggaraan pemilu.
Pemusnahan surat suara dilakukan di bawah pengawasan ketat dan melibatkan berbagai pihak terkait. Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme pengamanan untuk mencegah potensi penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai.
Dengan tindakan ini, KIP Sabang berharap dapat memberikan contoh nyata pelaksanaan Pilkada yang jujur dan transparan. “Kami ingin menunjukkan bahwa KIP Sabang berkomitmen penuh menjaga integritas pemilu dan memastikan suara rakyat benar-benar dihargai.[RRI]