Banda Aceh| BidikIndonesia – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH menyebut pelantikan kepala daerah merupakan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dan masing-masing DPRK.
Hal tersebut ia katakan setelah menanggapi adanya pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah yang semula akan dilaksanakan pada bulan Februari 2025 diundur menjadi Maret 2025.
Diketahui, pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah ini berdasarkan jadwal Mahkamah Konstitusi (MK) yang diperkirakan baru akan menyelesaikan persidangan sengketa hasil pemilu pada Maret 2025.
Agusni menegaskan tanggung jawab KIP Aceh berlangsung hingga penetapan kepala daerah terpilih.
“Sementara pelantikan itu domain dan kewenangannya DPRA dan masing-masing DPRK,” kata Agusni.
Agusni melanjutkan dalam hal ini, KIP Aceh juga berwenang untuk ikut memfasilitasi dan menjembatani pelantikan kepala daerah terpilih.
“Hal ini sesuai regulasi yang termaktub dalam pasal 69 untuk pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur dan pelantikan Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota sebagaimana diatur dalam pasal 70 UU Pemerintahan Aceh,” tutup Agusni.[Bithe]