Khamar dan Maisir Menjadi Ancaman Besar Kehidupan Sosial Masyarakat Aceh

Khamar dan Maisir Menjadi Ancaman Besar Kehidupan Sosial Masyarakat Aceh

BANDA ACEH, BidikIndonesia.com Pemerintah Aceh melalui telah melahirkan Qanun 6 tahun 2014 tentang Hukum jinayat, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.

Khusus pasal 125 Undang-Undang 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh mengatur tentang pelaksanaan Syariat Islam di Aceh. Pasal tersebut memberikan kewenangan untuk Aceh guna melaksanakan syariat islam yang meliputi Aqidah, syariah dan akhlak.

Tidak hanya pada persoalan dasar manusia, di ayat (2) pelaksanaan syariat islam juga meliputi ibadah, ahwal al-syakhshiyah, muamalah, jinayah, qadha’ , tarbiyah, dakwah, syiar dan pembelaan islam.

Dalam hal jinayah pemerintah Aceh sebagai mana penulis sampaikan di awal telah melahirkan Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang didalamnya mengatur tentang Pelaku Jarimah, Jarimah, dan ‘Uqubat.

Adapun Jarimah yang diatur dalam Qanun tersebut ada sebanyak 10 jarimah yang meliputi: Khamar, Maisir, khalwat, Ikhtilath, Zina, Pelecehan seksual, Pemerkosaan, Qadzaf, Liwath dan Musahaqah.

Bacaan Lainnya

Adapun Uqubat terhadap pelaku jarimah pada setiap kasus berbeda sesuai dengan tuntutan hukum islam yang telah turut dituangkan dalam Qanun jinayah tersebut.

Pada kesempatan ini kita hanya akan membahas tentang Khamar dan maisir, pelaku nya serta uqubatnya.

Didalam qanun tersebut di atur terhadap pelaku jarimah Khamar diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 40 (empat puluh) kali.

Dan apabila pelaku jarimah khamar mengulangi melakukannya maka akan diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 40 (empat puluh) kali ditambah ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 40 (empat puluh) kali.

Tidak hanya pelaku jarimah yang dihukum orang yang dengan sengaja memproduksi, menyimpan/menimbun, menjual, atau memasukkan Khamar, juga dapat diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 60 (enam puluh) kali.

Selain itu orang yang dengan sengaja membeli, membawa/mengangkut, atau menghadiahkan Khamar, masing-masing diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 20 (dua puluh) kali.

Artinya semua orang yang terlibat dalam proses jarimah dapat dijerat dengan Uqubat cambuk.

Hukuman terberat dalam Jarimah khamar ini diberikan kepada orang yang sengaja melakukan perbuatan jarimah khamar dengan mengikutsertakan anak-anak, bagi mereka dikenakan ‘Uqubat Ta’zir cambuk 80 (delapan puluh) kali.

Belakangan ini variasi khamar sudah beragam bahkan sudah cukup sadis mengarah kepada penghacuran generasi muda masa depan.

Variasi tersebut sudah dalam bentuk narkoba, ini sangat memprihatinkan, khusunya Aceh sebagai daerah yang mayoritas penduduknya muslim dan jelas sekali didalam islam telah diatur bahwa kita tidak boleh meminum khamar.

Meminum khamar tidak boleh apalagi dengan Narkoba, mungkin para pelaku jarimah khamar lupa bahwa meminum khamar adalah dosa besar yang oleh allah melarang keras pembuatan tersebut.

Bentuk larangan keras dari Allah tertuang dalam Q.S Al-Baqarah ayat 219, QS. An-Nisa 43, dan QS. Al-Maidah ayat 90.

Selain merusak tubuh, khamar juga dapat menghancurkan generasi muda, dan jika generasi muda telah hancur maka tidak adalagi kekuatan ummat.

Kesadaran terhadap bahayanya khamar, harus dimiliki oleh semua masyarakat sehingga untuk menerapkan dan melaksanakan qanun tentang jinayah dapat dilaksanakan.

Tanpa peran serta masyarakat dalam menjalankan pelaksanaan syariat islam maka sekuat apapun pemerintah tidak akan maksimal menjalankannya.

Harus diingat bahwa pelaksanaan syariat islam di aceh merupakan upaya pemerintah untuk menjaga masyarakat Aceh dunia dan akhirat.

Oleh sebab itu niat baik ini harus betul betul kita laksanakan dan patuhi.

Kalau bisa tidak ada lagi masyarakat yang di cambuk, semua menjaga diri, keluarga dan lingkungannya masing masing. Karena pencegahan di level ini sangat efektif.

Selanjutnya qanun 6 tahun 2014 juga memgatur tentang Maisir, dimana setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 12 (dua belas) kali.

Artinya perbuatan maisir sekecil apapun dapat dijerat dengan hukuman cambuk, dan ketika seseorang dijerat dengan hukuman cambuk maka akan ditempatkan didepan umum yang mebuat malu diri, keluarga dan bahkan gampongnya. sebelum itu terjadi sebaiknya segera tinggalkan perbuatan tersebut.

Saat ini marak sekali generasi muda, tua disibukkan dengan kegiatan judi online dan ini benar-benar akan merusak tatanan kehidupan sosial masyarakat Aceh nantinya.

Kita juga sering mendengar beberapa tindak kriminal lainnya yang disebabkan oleh kecanduan judi, sehingga menyebabkan pelaku mencuri, merampok dan sebagainya.

Harus di ingat bahwa seluruh perbuatan tersebut berdampak pada kehidupan sosial masyarakat nantinya. Mari kita berikan kesadaran secara masif kepada saudara kita yang kecanduan judi.

Satu hal yang sangat berdampak dari judi adalah kemerosotan ekonomi daerah nantinya disebabkan angka produktivitas penduduk rendah yang salah satu penyebabnya adalah karena berharap menang di judi.

Terpenting lainnya selain dosa, uang judi akan membawa kita tidak lagi mengenal baik buruk.

Selain itu setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 30 (tiga puluh) kali atau denda paling banyak 300 (tiga ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 30 (tiga puluh) bulan.

Bayangkan untuk sesuatu yang sia sia dan bernilai dosa kita harus menerima cambuk dihadapkan umum. Mari kita jaga diri kita dan keluarga serta lingkungan kita.

Sama halnya dengan jarimah lainnya, terhadap Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 (empat puluh lima) kali dan/atau denda paling banyak 450 (empat ratus lima puluh) gram emas murni dan/atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan.

Hukuman ini berlaku juga bagi Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan mengikutsertakan anak-anak.

Terhadap Orang yang melakukan percobaan Jarimah Maisir juga dikenakan ‘Uqubat Ta’zir paling banyak 1/2 (setengah) dari ‘Uqubat yang diancamkan.

Intinya bahwa dua jarimah diatas sangat meresahkan dan berdampak bagi pembangunan mental, ekonomi dan penghidupan sosial budaya masyarakat. Oleh sebab itu kita semua harus bersinergi untuk mencegah perbuatan tersebut dalam rangka membangun ekonomi, budaya, serta penghidupan sosial masyarakat.

Terpenting dari itu semua adalah menjaga masyarakat kita agar selamat dunia akhirat. Wallahualam bisawab.

Penulis adalah Kepala Seksi Pembinaan dan Penyuluhan Satpol PP dan WH Aceh.[Pelitaaceh]