ACEH TAMIANG, Bidikindonesia.com Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Aceh Tamiang, Ajie Lingga, SH, mengingatkan kepada sejumlah pihak agar tidak “menggoreng” kewenangan Pj Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman, yang akan mengganti Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tamiang.
Berceloteh-lah sesuai pengetahuan dan aturan, agar tidak menyesatkan masyarakat. Karena mengangkat maupun mengganti jabatan Sekda, itu merupakan bagian dari kewenangan seorang kepala daerah,” kata Ajie Lingga kepada MimbarRiau.com, via WhatsApp, Jumat, 27 Oktober 2023.
Ajie menegaskan, pergantian sekda merupakan bagian dari kewenangan seorang Kepala Daerah, baik itu Bupati definitif maupun PJ Bupati.
“Aturan mainnya sudah jelas ada di UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 49 Tahun 2008 ada Permendagri nya juga. Artinya ketika Pj ingin menggantikan sekda bukan asal-asalan tentu ada dasar hukum dan pertimbangan lainnya,” kata Ajie pada MimbarRiau.
Ajie menjelaskan bahwa dasar hukum pergantian sekda oleh Pj Bupati adalah sebagai berikut: Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005.
Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018.
Untuk itu LBH Gp Ansor Aceh Tamiang, meminta agar Pj Bupati Aceh Tamiang Dr. Drs. Meurah Budiman, SH, MH untuk tidak ragu-ragu lagi dalam mengambil sikap terkait pergantian sekda Aceh Tamiang.
“Pj Bupati gak usah ragu-ragu, jika memang itu untuk kepentingan yang lebih baik segerakan saja, jangan ditunda-tunda. jika memang untuk kebaikan sudah pasti akan didukung semua pihak”, tutup Ajie.[MimbarRiau]