Parlementaria
Aceh Tamiang,Bidikindinesia.com
Syarifuddin dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Anggota DPRK Aceh Tamiang dengan Sisa Masa Jabatan 2024-2029,Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu ( PAW ) Anggota DPRK Aceh Tamiang dalam Rapat Paripurna
Syarifuddin yang berasal dari Partai Aceh menggantikan Khairudha Fitra OK yang telah meninggal dunia, tanggal 4 Januari 2025
Fadlon, SH menyematkan PIN kepada Syarifuddin yang telah diresmikan pengangkatannya sebagai Anggota DPRK Aceh Tamiang Pengganti Antarwaktu Sisa Masa Jabatan 2024-2029 terhitung tanggal pengucapan sumpah, pada Senin (10 /03/ 2025.)
Syarifuddin secara langsung menempatkan diri sebagai Ketua Komisi IV menggantikan Sdr. Khairudha Fitra OK yang telah diberhentikan berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh, Nomor 100.1.4.2/555/2025 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRK Aceh Tamiang terhitung sejak meninggal dunia.
Dalam keputusan pemberhentian Sdr. Khairudha Fitra OK. yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan, Rulina Rita, ST. MT., Gubernur Aceh menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi Anggota DPRK Aceh Tamiang.
Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Bupati Aceh Tamiang, Sekretaris Daerah, Unsur Forkopimda, para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan undangan lainnya. ( poris )