BidikIndonesia.com, Meureudu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya menerima berkas perkara penipuan terhadap rumah dhuafa dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh.
“Kami dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pidie Jaya selaku penuntut umum telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama AC 43 tahun,” kata Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, Novi Niazari, kepada KBA, Kamis 27 Juni 2024.
Tidak hanya menerima tersangka dan berkas perkara, Kejari Pidie Jaya juga menerima pelimpahan beberapa barang bukti, salah satunya satu unit sepeda motor.
Pelaku melakukan penipuan dengan pengakuan kepada masyarakat sebagai pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh (Perkim) dengan motif memberikan rumah bantuan kepada warga.
Perbuatan itu sudah dilakukan tersangka sejak sebelum bulan puasa 1445 Hijriah lalu atau persisnya pada 31 Maret sampai 28 April 2024 dengan modus menelepon keuchik.
“Ada 112 orang dari 27 gampong di tiga kecamatan yaitu Trienggadeng, Pante Raja dan Bandar Baru,” terang Novi.
Lebih lanjut, Jaksa Fungsional merincikan 44 korban dari sepuluh gampong di Kecamatan Tringgadeng, 24 korban dari enam gampong di Kecamatan Panteraja, dan 44 korban dari sebelas gampong di Kecamatan Bandar Baru.
Syarat para korban harus menyerahkan uang untuk administrasi atau material sebesar Rp100 ribu. Perilaku tersangka akan terjerat dengan pasal 378 KUHP dengan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
“Jaksa akan berusaha melengkapi berkas perkara hingga akhirnya dapat dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tutup Novi Niazari.[KBA]