Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Minyak

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Minyak

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melakukan konferensi pers terkait penggeledahan kantor Ditjen Migas, di Gedung Kejagung, Senin (10/02/2025).

Jakarta | BidikIndonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa dua tersangka terbaru dalam kasus ini adalah:

  1. Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  2. Edward Corne – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga

Menurut Abdul Qohar, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup selama pemeriksaan intensif terhadap keduanya, yang sebelumnya berstatus sebagai saksi.

“Penyidikan perkara ini terus berkembang seiring dengan waktu tentu di dalam perkembangannya ada fakta-fakta baru, ada alat bukti baru yang ditemukan oleh penyidik. Untuk itu, akan saya sampaikan bahwa pada hari ini, hari Rabu, tanggal 26 Februari 2025, perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau K3S sampai dengan saat ini pasca telah dilakukan penahanan terhadap 7 tersangka, telah dilakukan pemeriksaan saksi terhadap dua orang.

Bacaan Lainnya

Yang pertama yaitu Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga. Yang kedua dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap tersangka Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga,” ujar dalam konferensi pers, Rabu (26/2/2025) malam.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuh tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan pada 24 Februari 2025.

Melansir CNBC Indonesia, Berdasarkan hasil penyidikan, penetapan tersangka dilakukan melalui surat perintah sebagai berikut:

  • Maya Kusmaya – Surat Perintah Nomor 19/F.2/FD.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025
  • Edward Corne – Surat Perintah Nomor 20/F.2/FD.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat secara jasmani serta rohani, kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 Februari 2025.

Total 9 Tersangka dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Dengan ditetapkannya Maya Kusmaya dan Edward Corne, jumlah tersangka dalam kasus ini kini bertambah menjadi sembilan orang. Sebelumnya, pada Senin (24/2/2025), Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka lainnya, yakni:

  1. RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. SDS – Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional
  3. YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  4. AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim
  7. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penetapan para tersangka ini didasarkan pada hasil penyidikan yang melibatkan pemeriksaan terhadap 96 saksi dan dua ahli. Selain itu, penyidik telah menyita 969 dokumen serta 45 barang bukti elektronik yang mendukung dugaan tindak pidana.

“Setelah dilakukan pemeriksaan Kesehatan dan telah dinyatakan sehat, lalu Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka selama 20 hari ke depan,” ujar Harli.[Pojokmerdeka]

Kejagung menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan terus berlanjut guna mengungkap lebih lanjut peran para tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam skandal korupsi ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *