Banda Aceh | BidikIndonesia – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Aceh terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Berdasarkan rekapitulasi data kekerasan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, untuk periode Januari hingga November 2024 mencapai 1.132 dengan rincian 605 kekerasan terhadap anak dan 527 kasus dialami perempuan.
Kepala DP3A Aceh, Meutia Juliana menjelaskan jumlah tersebut diperoleh dari 23 kabupaten/kota, dan diyakini masih banyak kasus yang tidak terlapor karena berbagai alasan diantaranya tidak memiliki keberanian atau mengganggap suatu aib, hingga tekanan dari pelaku.
Adapun khusus terhadap untuk perempuan didominasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sedangkan kasus anak yakni seksual yang diikuti fisik serta psikis bahkan pelaku adalah orang terdekat korban.
“ Pelaku kekerasan terhadap anak justru orang terdekat, seperti keluarga, teman, bahkan ada juga dari lingkungan pendidikan korban, pacar, saudara dan sebagainya. Jadi kasus inses atau hubungan sedarah masih terjadi, dan pelaku keluarga terdekat itu masih tinggi,” jelas Meutia dalam keterangannya saat dihubungi RRI, pada Sabtu (4/1).
Meutia menambahkan, sebagai upaya pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada 2025, pihaknya menggiatkan kembali pelatihan aktivis terpadu berbasis masyarakat, termasuk mendorong optimalisasi Pageu Gampong yakni kesadaran masyarakat untuk menjaga stabilitas keamanan maupun nama baik desa.
Program strategis lain adalah Ruang Bersama Indonesia sebagai upaya komprehensif melindungi dan memberdayakan anak-anak di seluruh Indonesia, yang sudah dilaunching oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), serta mewujudkan Provinsi Layak Anak (Provila).[RRI]