Kasus Pembunuhan di Desa Lamsiteh Darul Imarah, Divonis 6 Tahun Penjara, Begini Kronologis Pemuda di Aceh Besar Habisi Temannya dengan Rencong

Kasus Pembunuhan di Desa Lamsiteh Darul Imarah, Divonis 6 Tahun Penjara, Begini Kronologis Pemuda di Aceh Besar Habisi Temannya dengan Rencong

JANTHO, BidikIndonesia.com Pertengahan 2022 lalu, warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar digemparkan dengan kasus pembunuhan.

Peristiwa pembunuhan yang terjadi Gampong Lagang itu mengakibatkan Andriansyah (24), warga Lamsiteh, Aceh Besar meninggal akibat luka tusuk.

Pelaku diketahui bernama Raisul Akram (23), dan sempat menjadi DPO polisi sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Banda Aceh pada Agustus 2022 lalu.

Kini pelaku telah mendekam di penjara setelah mejelis hakim Pengadilan Negeri Jantho memvonis terdakwa Raisul dengan 6 tahun penjara.

Polres Banda Aceh mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) tindak pidana penganiayaan berat di Banda Aceh, Senin (8/8/2022). Melansir Serambinews, Polisi sedang mencari Raisul Akram bin Hasbi (23), mahasiswa asal Gampong Lagang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Pelaku melakukan penganiayaan berat terhadap korban Andri (23) alamat Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Bacaan Lainnya

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Jon Mahmud menyatakan terdakwa Raisul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” bunyi putusan yang dibacakan pada Rabu (22/2/2023).

Adapun dalam dakwaan, kronologis kejadian berawal pada Rabu (3/8/2022) sekira pukul 17.20 WIB, saat terdakwa Raisul sedang tidur di kamar rumahnya di Gampong Lagang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Lalu adik kandung terdakwa membangunkan terdakwa dan mengatakan jika korban Ardiansyah ada di luar dan mencari ianya.

Kemudian terdakwa keluar untuk menemui korban.

Setelah berada di pintu, terdakwa melihat korban sudah berada di halaman rumah dengan menggunakan sepeda motor.

Setelah itu korban turun dari sepeda motor dan memaki terdakwa dengan kata-kata “ha..ok’m* peu ka peugah nyoe jih kah…yang teut rumoh lon”.

Pada pokok intinya, korban menuduh terdakwa yang telah membakar rumahnya tiga minggu sebelumnya.

Kemudian terdakwa membantah tuduhan itu dan mengatakan bukan dirinya yang membakar rumah korban.

Setelah berada di pintu, terdakwa melihat korban sudah berada di halaman rumah dengan menggunakan sepeda motor.

Setelah itu korban turun dari sepeda motor dan memaki terdakwa dengan kata-kata “ha..ok’m* peu ka peugah nyoe jih kah…yang teut rumoh lon”.

Pada pokok intinya, korban menuduh terdakwa yang telah membakar rumahnya tiga minggu sebelumnya.

Kemudian terdakwa membantah tuduhan itu dan mengatakan bukan dirinya yang membakar rumah korban.

Namun korban tidak percaya lalu mengeluarkan satu pisau rencong dari saku celana korban dan langsung menikam terdakwa.

Pada saat itu terdakwa berhasil menangkis tikaman yang dilakukan korban, sehingga pisau tersebut mengenai pintu dan jatuh kelantai.

Terdakwa kemudian membela diri dengan menendang korban hingga terjatuh kelantai.

Kemudian terdakwa mengambil pisau rencong tersebut lalu menusukan kebagian dada kiri korban sebanyak satu kali.

Selanjutnya terdakwa menusukan lagi kearah perut kanan bagian bawah sebanyak satu kali hingga korban terjatuh kelantai dan mengeluarkan darah.

Setelah itu terdakwa pergi meninggalkan korban dengan membawa serta pisau jenis rencong dan membuangnya rawa – rawa.

Berdasarkan Visum et Repertum, pasien sudah meninggal saat sampai ke Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Ditemukan beberapa luka di dada atas 3 cm x 1,5 cm tepi rata, di perut atas kiri 0,5 cm x 0,5 cm, perut bawah kiri 0,5 cmx 0,5 cm, di perut kanan bawah 8 cm x 2 cm x 5 cm, di jari telunjuk tangan kanan 0,5 cmx 0,5 cm, di jari tengah tangan kanan 1,5 cm x 1,5 cm tepi tidak rata.[Pelitaaceh]