Kabid BM : Pengawasan itu tanggung jawab Konsultan Pengawas

Kabid BM : Pengawasan itu tanggung jawab Konsultan Pengawas

keterangan Poto,Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Tamiang

Aceh Tamiang,Bidikindomesia.com

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI )dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pekerjaan Proyek pada Tahun 2023 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Tamiang,Waktu di Konfirmasi Wartawan,

Saat pemeriksaan pekerjaan akhir, hadir dilokasi kegiatan pihak Dinas Pekerjaan Umum, Konsultan, Rekanan dan Kejaksaan, ucap Sri Novita Kepala Bidang Bina Marga (BM) diruang kerjanya pada Jum’at (21/06/2024). 

“Kurang volume yang ditemukan  Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada beberapa pekerjaan tahun 2023, semua pengawasannya merupakan tanggung jawab Konsultan Pengawas,”ungkap Sri Novita yang akrab disapa Noni.

Bacaan Lainnya

“Dalam pemeriksaan pekerjaan yang dilakukan oleh konsultan pengawas pada setiap bagiannya, selalu dilengkapi dengan laporan dan tidak terdapat kekurangan volume, semuanya sesuai perencanaan.

Noni menambahkan, dari hasil temuan BPK, beberapa Rekanan sudah melakukan pengembalian uang dari hasil lebih bayar,”jelasnya.

‘Dinas PU Aceh Tamiang sendiri, sudah menyanggah hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK, dan beberapa diantaranya mendapatkan jawaban cukup baik.

“Letak persoalan pada temuan BPK, kami menilai perlu pengawasan yang lebih ketat dari Konsultan Pengawas. Sehingga kualitas material yang telah diuji di laboratorium benar adanya dan terdapatnya kurang kepadatan dalam pekerjaan bisa diperkecil.

” Untuk kejadian lebih bayar yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Tamiang, kami tidak akan memberikan sanksi pada Konsultan Pengawas,”tegas Noni. ( poris)