-RENGAT BIDIKINDONESIA COM.
-Menindaklanjuti instruksi Kapolri untuk menindak tegas segala bentuk perjudian, jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) terus melakukan penindakan terhadap pelaku judi di Inhu. Melalui Tim Opsnal Polres Inhu, seorang warga Inhu berhasil diamankan setelah diketahui melakukan jual beli chip, untuk bermain slot Higgs Domino Indonesia (HDI) yang sudah menjamur di seluruh pelosok negeri.
Berhasil diamankannya seorang warga Inhu berinisial SB alias Kori (48) warga Kelurahan Kampung Besar Seberang, Rengat oleh tim Opsnal Polres Inhu, Sabtu 20 Agustus 2022 sekira pukul 22.20 WIB yang diketahui melakukan jual beli chip HDI di konter pulsa miliknya yang berada di Kelurahan Kampung Besar Seberang Rengat.
“Penangkapan ini diawali pada Sabtu 20 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, setelah tim Opsnal Polres Inhu mendapat informasi ada warga yang menampung dan menjual chip kepada para pemain judi online jenis domino higgs,” ujar Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Selasa (23/8/22).
Atas instruksi Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Firman Fadhila, tim melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, sekitar pukul 22.20 WIB, tim mengamankan pelaku di dalam warungnya. Saat digeledah, tim menemukan aplikasi judi online jenis domino higgs pada salah satu handphone android merek Vivo 1940 dengan nomor ID 228318765. Dalam aplikasi itu, ditemukan transaksi pengiriman chip pada pemain judi slot HDI sebesar 2 bilion.
“Tersangka mengaku telah melakukan judi online jenis domino higgs dengan cara menjual chip kepada pemain seharga Rp 65.000 per 1B. Kemudian, bagi pemain yang beruntung atau menang dalam permainan itu, pelaku bersedia membeli kembali dari pemain seharga Rp 55.000 per 1B yang sudah pasti dibawah harga jualnya,” ungkapnya.
Dalam sehari, pelaku dapat menjual chip game online jenis domino higgs sebanyak 50 B dalam sehari, total pelaku bisa mieraih omset sebanyak Rp3.200.000 per hari. Setelah mendapatkan barang bukti, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Inhu untuk proses lebih lanjut.
“Selain barang bukti uang tunai, juga diamankan 6 unit handphone android berbagai merek yang digunakan pelaku untuk bertransaksi,” jelasnya. ***
Sumber: RIAU TERKINI.COM.
EDITOR:FLAFIAN