Jadi Temuan BPK, Tunjangan Anggota DPRK Aceh Tenggara

Jadi Temuan BPK, Tunjangan Anggota DPRK Aceh Tenggara

BidikIndonesia.com, Aceh Tenggara – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan realisasi belanja tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses.

Pimpinan dan Anggota DPRK, serta Belanja Dana Operasional Pimpinan DPRK tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1.189.243.125,00.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2023, Nomor 15.B/LHP/XVIII.BAX/05/204, tanggal; 21 Mei 2024, mengungkapkan pada tahun anggaran 2023, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara telah menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp405.520.103.794,00 dengan realisasi sebesar Rp393.018.488.074,00 atau 96,92% dari anggaran.

Realisasi Belanja Pegawai tersebut antara lain digunakan untuk Belanja Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Belanja Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRK serta Dana Operasional (DO) Pimpinan DPRK pada Sekretariat DPRK.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) TA 2023 Nomor 23.B/LHP/XVII.BAC/05/2023 tanggal 10 Mei 2023, BPK antara lain mengungkapkan bahwa pemberian TKI Pimpinan dan Anggota DPRK serta Belanja DO Pimpinan DPRK tidak sesuai Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp971.460.000,00.

Bacaan Lainnya

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Pj. Bupati Aceh Tenggara agar menetapkan Peraturan Bupati tentang Hak Keuangan dan Administratif.

Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Tenggara dengan kelompok KKD yang sesuai ketentuan dan memproses kelebihan pembayaran atas Belanja TKI dan DO sebesar Rp971.460.000,00 sesuai dengan ketentuan serta menyetorkannya ke Kas Daerah.

“Atas rekomendasi BPK tersebut, Pj. Bupati telah menginstruksikan Sekretaris Daerah agar menetapkan Peraturan Bupati tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Tenggara dan telah dilakukan penyetoran atas kelebihan pembayaran TKI dan DO sebesar Rp26.000.000,00,”tulis BPK dalam LHP.

Dimana hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa masih ditemukan kelebihan pembayaran tunjangan TKI, Tunjangan reses, dan DO TA 2023 dikarenakan masih mengacu kepada Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2017 dengan kondisi KKD Kabupaten Aceh Tenggara pada kategori Sedang.

Sementara itu, perhitungan kembali atas KKD Kabupaten Aceh Tenggara dalam kategori Rendah. Perhitungan KKD menggunakan data realisasi APBK dua tahun anggaran sebelumnya, yaitu menggunakan data LRA Tahun 2021.[Lensapost]