Lhokseumawe | BidikIndonesia – Paska keputusan Mahkamah Agung (MA) RI, mantan Direktur Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe, Hariadi langsung ditahan pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Selasa (17/12/2024).
MA menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Hariadi dalam kasus dugaan korupsi dana rumah sakit.
Hariadi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lhokseumawe.
Ia akan menjalani masa tahanan sesuai dengan vonis yang telah dijatuhkan, mengingat kasus ini telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelum penahanan, tim medis melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Hariadi.
Setelah dinyatakan sehat, Hariadi yang juga dikenal sebagai pebisnis rumah sakit itu resmi ditahan.
Mahkamah Agung RI dalam putusannya dengan nomor 5562 K/Pid.Sus/2024 pada tanggal 9 Oktober 2024, memvonis Hariadi dengan hukuman penjara selama delapan tahun.
Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 16,8 miliar yang harus dilunasi dalam waktu sebulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Hariadi juga dikenakan denda sebesar Rp 400 juta.
Majelis hakim berpendapat bahwa Hariadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
Dalam kasus ini, terpidana lainnya adalah mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya.
“Hari ini, vonis MA itu telah kita eksekusi dan terpidana telah ditahan,” ujar Kajari Lhokseumawe, Feri Mupahir. dilansir kompas.com.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, telah menyita uang sebesar Rp 10.622.282.320 atau 10 M dari terpidana Hariadi, mantan Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
Uang tersebut merupakan bagian dari total kewajiban uang pengganti sebesar Rp 16,8 miliar sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5562 K/Pid.Sus/2024 yang diterbitkan pada 9 Oktober 2024.
“Kami sudah setor ke kas negara, sisanya Rp 6,2 miliar lagi. Kita akan jual aset Hariadi yang telah disita sebelumnya, berupa tanah, rumah, toko, dan kendaraan,” ungkap Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/12/2024).[HP]