Dugaan PHK sepihak.panglima Muda DPD LLMB mendatangi perusahaan PT.jalur pusaka sakti kumala

PELALAWAN-bidikindonesia.Com.Rabu ,21 September 2022 .pukul 9.30 WIB

Panglima muda LLMB DPD kabupaten Pelalawan Datin.Hj .Dwi prima Wahyuni di dampingi oleh panglima harian Datuk Syamsul Bahri beserta Dankoti LLMB DPD kabupaten Pelalawan Datuk Zulkarnaen dan juga beberapa pengurus LLMB DPD kabupaten Pelalawan provinsi Riau.

Bacaan Lainnya

Mendatangi perusahaan (PKS) PT jalur pusaka sakti Kumala, jln.lintas timur km 55   RT 02/RW 01 desa lubuk Ogong kecamatan bandar sekijang,kab, Pelalawan provinsi Riau untuk meminta konfirmasi dari pihak perusahaan yg telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan yang bernama EDIAMIN secara sepihak  tanpa memberikan hak-hak sebagai pekerja sesuai dengan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.Perturan pemerintah (pp)35 tahun 2021 pasal 40 Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja pengusaha wajib membayar uang pasangon dan uang penghargaan masa kerja dengan rincian:. Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah.

2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah.

3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah.

4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah.

5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah.

6. Masa kerja 5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah.

7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah.

8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah.

9. Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 sembilan bulan upah.

Dimana  telah bekerja sekian tahun di perusahaan tsb.yg notabene pekerja tsb adalah anggota dari organisasi daerah LLMB DPD kabupaten Pelalawan.

Panglima muda LLMB DPD kabupaten Pelalawan meminta untuk bertemu dng perwakilan pihak perusahaan guna meminta penjelasan agar permasalahan PHK tsb bisa diselesaikan dng secara baik dan benar.

Setelah bertemu perwakilan dr pihak perusahaan maka di putuskan untuk mengadakan pertemuan lanjutan dng pihak pimpinan perusahaan untuk mengadakan dialog.dan pihak perusahaan berjanji bersedia untuk bertemu kembali pada hari Rabu tgl 28 September 2022 untuk berdialog lebih intensif.

Pada saat media bidik Indonesia com melakukan konfirmasi keperwakilan pihak perusahaan PT.jalur pusaka sakti kumala melalui via wa dan telpon belum ada komentar dan klarifikasi hinggi berita ini kami terbitkan.

Suber: LMMB

PENULIS: FLAFIAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *