Banda Aceh | BidikIndonesia – Kepala Divisi Kebijakan Publik Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Fernan, mengkritik Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur. Fernan menilai mereka serampangan membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK).
“Perubahan ini dinilai tidak efektif dan sarat konflik kepentingan politisi anggaran,” kata Fernan kepada AJNN, Rabu, 21 Agustus 2024.
Menurut Fernan pembahasan RAPBK Perubahan tersebut dipaksa selesai dalam dua pekan. Bahkan mereka turut memaksa pembahasan APBK Tahun Anggaran 2025.
Pemaksaan ini, kata Fernna, diduga terjadi menjelang berakhir masa jabatan anggota DPRK, 14 hari lagi. Ditambah penyerahan RAPBK Perubahan yang disampaikan oleh Penjabat Bupati, Amrullah M Ridha, pada saat baru memasuki 45 hari kerja pasca menduduki jabatan.
“Bisa dibayangkan bagaimana kualitas pembahasan yang dilakukan dalam waktu yang singkat,” kata Fernan. Fernan mengingatkan agar DPRK Aceh Timur dan penjabat Bupati Aceh Timur tidak membahas RAPBK-P ini lewat proses jual beli dengan birokrat di SKPA Aceh Timur.
Fernan menyampaikan dalam penyampaian APBK Perubahan disampaikan proyeksi pendapatan dalam RAPBK-P mencapai Rp 1.941.866.634.619. adapun belanja mencapai Rp 1,979.333.449.729, sehingga menyebabkan defisit hingga Rp 37.466.815.110.[AJNN]