Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, bertempat di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh. Agenda ini merupakan tahapan penting dalam siklus penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2026.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRA, Zulfadhli, A.Md, dan dihadiri secara lengkap oleh Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Anggota DPRA, Pimpinan instansi vertikal, Kepala SKPA, Akademisi, serta perwakilan Organisasi masyarakat sipil dan Wartawan.
Penyampaian Dokumen oleh Pemerintah Aceh dan Dasar Hukum Paripurna
Dalam sambutannya, Ketua DPRA menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh secara resmi telah menyerahkan dokumen KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 melalui surat bernomor 900.1/17399 tanggal 12 November 2025. Penyerahan tersebut dilakukan bersamaan dengan kehadiran para Pimpinan Fraksi DPRA.
Dokumen ini kemudian dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran DPRA bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh. Ketua DPRA menegaskan bahwa proses pembahasan berjalan maraton, siang dan malam, sebagai bentuk komitmen bersama untuk memastikan bahwa rancangan kebijakan anggaran tersebut tersusun dengan baik, tepat waktu, serta memperhatikan kebutuhan strategis daerah.
“Pembahasan dilakukan secara mendalam, dan berkat kerja keras semua pihak, kita dapat mencapai kesepakatan bersama sehingga Paripurna hari ini dapat dilaksanakan sesuai jadwal,” ujar Ketua DPRA.
Ketua DPRA menjelaskan bahwa penandatanganan ini merupakan amanat regulasi, antara lain:
PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, yang mengharuskan penandatanganan KUA–PPAS dilakukan dalam rapat paripurna.
Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRA, yang menegaskan bahwa KUA dan PPAS harus dituangkan dalam Nota Kesepakatan dan ditandatangani bersama oleh Kepala Pemerintah Aceh dan Pimpinan DPRA.
Dengan demikian, paripurna ini memiliki landasan formal yang jelas dan merupakan tahap wajib sebelum pembahasan RAPBA 2026 dimulai.
Prosesi Penandatanganan dan Suasana Paripurna
Setelah penyampaian pengantar, Pimpinan Sidang mempersilakan Gubernur Aceh dan Pimpinan DPRA menuju meja penandatanganan. Seluruh hadirin diminta berdiri menyaksikan prosesi ini sebagai bentuk penghormatan terhadap proses konstitusional penyusunan anggaran daerah.
Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama berlangsung khidmat dan tertib. Setelah prosesi selesai, hadirin dipersilakan duduk kembali.
Acara kemudian dilanjutkan dengan doa dan shalawat bersama yang dipimpin oleh Tgk. Baihaqi, S.Hi, sebagai ungkapan syukur serta harapan agar APBA 2026 dapat membawa keberkahan dan manfaat bagi seluruh masyarakat Aceh.
Ucapan Terima Kasih dan Penutupan Sidang
Sebelum menutup sidang, Ketua DPRA menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh, para anggota DPRA, unsur Forkopimda, pimpinan SKPA, serta seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam rangkaian proses penyusunan KUA–PPAS 2026.
Rapat Paripurna ditutup dengan pengucapan “Alhamdulillahirabbil ’alamin” dan ketukan palu sebanyak tiga kali sebagai tanda berakhirnya sidang.
