DJBC Gagalkan Penyelundupan 45 Ton Bawang

DJBC Gagalkan Penyelundupan 45 Ton Bawang

DJBC Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 45 ton bawang merah dan 28 karung pakaian bekas yang dilakukan melalui perairan Jamboaye, Aceh Utara, Sabtu, (15/2/2025).

Banda Aceh | BidikIndonesia – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 45 ton bawang merah dan 28 karung pakaian bekas yang dilakukan melalui perairan Jamboaye, Aceh Utara, Sabtu, (15/2/2025).

Penindakan ini melibatkan tim gabungan dari berbagai instansi, termasuk Kanwil DJBC Aceh, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Lhokseumawe, KPPBC TMP C Langsa, serta Satgas Patroli Laut BC-30001.

Pada Selasa, 11 Februari 2025, Tim Satgas Patroli Laut BC-30001 menerima informasi mengenai dugaan penyelundupan bawang merah dari Thailand menuju Aceh dengan menggunakan kapal nelayan.

Berdasarkan informasi tersebut, kapal patroli BC-30001 yang berada di bawah kendali operasional Kanwil DJBC Aceh segera bergerak menuju lokasi yang dicurigai.

Bacaan Lainnya

Pada 12 Februari 2025 sekitar pukul 04.45 WIB, tim berhasil memantau pergerakan kapal mencurigakan di sekitar perairan Jamboaye, Aceh Utara. Tim patroli langsung melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut. Pada pukul 05.10 WIB, kapal KM R B (GT 43) berhasil dihentikan dan diperiksa.

Dalam Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kapal tersebut mengangkut 1.768 karung bawang merah, masing-masing seberat 25 kg, serta 28 karung pakaian bekas tanpa manifes. Kapal yang diawaki oleh enam orang, yaitu MSF (nahkoda), ND, ZK, HS, SB, dan MN, diduga melakukan pelanggaran terkait pengangkutan barang impor ilegal.

Adapun Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini meliputi:

  • 1.768 karung bawang merah (berat masing-masing 25 kg)
  • 28 karung pakaian bekas
  • 1 unit kapal KM R B (GT 43)
  • 4 unit telepon genggam
  • 1 unit telepon satelit
  • 1 buah bendera Thailand

Pelaku diduga melanggar Pasal 7A ayat (2) dan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, terkait dengan pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes.

Saat ini, kapal KM R B (GT 43) beserta muatan bawang merah dan pakaian bekas telah dititipkan di Pelabuhan Krueng Geukeuh, Lhokseumawe, sementara barang bukti lainnya disimpan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) KPPBC TMP C Banda Aceh.

Para awak kapal yang terlibat dalam penyelundupan juga telah diamankan dan dibawa ke Kanwil DJBC Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

Lebih lanjut, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari, menyatakan bahwa penindakan ini mencerminkan komitmen DJBC dalam memberantas penyelundupan dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

“Penyelundupan barang, khususnya bawang merah dan pakaian bekas, dapat merugikan petani lokal dan berpotensi membawa dampak kesehatan. Kami akan terus memperketat pengawasan guna mencegah masuknya barang ilegal ke Indonesia,” ujar Leni.[Pojokmerdeka]

Dengan keberhasilan operasi ini, DJBC Aceh berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyelundupan dan memperkuat pengawasan di wilayah perairan Aceh, untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.