Direktur RSUD Langsa Diduga Kankangi Peraturan Walikota Langsa (Perwal)
Kota Langsa | BidikIndonesia – Direktur RSUD Langsa diduga kangkangi Peraturan Walikota Langsa (PERWAL), saat waktu ditemui awak media untuk mempertanyakan tentang perihal tersebut, malah sang Direktur merasa alergi, sehingga memblokir nomor telepon wartawan yang mencoba ingin mengkonfirmasi terkait stok obat berkurang (habis).
Informasi tentang kinerja RSUD Langsa, pada halnya dalam Perwal No 37 tahun 2019 , peraturan Walikota Langsa, tentang pedoman pengajuan hutang /(pinjaman) Badan Pelayanan Umum Daerah, RSUD Langsa, yang tertuang dalam BAB III, pasal 5, mengenai dana BLUD, dapat melakukan pinjaman untuk kegiatan operasional yang bernilai 10℅ , pendapatan BLUD tahun anggaran berjalan. bertepatan di Jalan A Yani, Kota Langsa,, (Kamis 27 Febuari, 2025)
Menurut awak media yang bersangkutan, Direktur RSUD Langsa tidak mau dihubungi sehingga memblokir nomor telepon selulernya. “Saya mencoba menghubungi Direktur RSUD Langsa untuk mengkonfirmasi tentang kinerja RSUD Langsa, tapi nomor telepon saya diblokir,” ujar salah seorang wartawan tersebut.
Tindakan sang Direktur RSUD Langsa berinisial Z, dikritik karena dianggap tidak transparansi dan tidak menghargai kebebasan pers. “Sebagai pejabat publik, Direktur RSUD Langsa seharusnya terbuka dan transparan dalam menyampaikan informasi kepada publik,” Ucap seorang aktivis pers.yang menyampaikan kepada media ini, sehingga belum ada tanggapan oleh pihak terkait, sehingga rilisan ini sampai kemeja Redaksi,
Lanjutnya lagi terkait dengan paparan “keluarga pasien jiwa. pada tanggal 26 Febuari yang saat menghadiri ruangan poli jiwa mempertanyakan masallah obat pasien kepada oknum pegawai pelayanan poli jiwa, salah satu sumber yang tidak mau di sebutkan inama nisialnya keluarga pasien jiwa untuk menayangkan kenapa obat Di RSUD Langsa selama ini tidak mencukupi sesuai aturan yang berlaku
Patut Diduga, Direktur RSUD Langsa saat di konfirmasi oleh media, untuk mempertanyakan terkait obat pasien jiwa, berikutnya Dir RSUD Langsa menblokir no WhatsApp awak media tersebut.[Presindo]
Disisi lainnya pihak media meminta kepada bapak Walikota Langsa yang terpilih, Jefri Sentana S Putra, untuk bisa menjadi sebuah catatan dan untuk mengevaluasi kembali kinerja Direktur RSUD Langsa, berinisial Z, yang diduga tidak Transparansi, sesuai di Undang-Undang (UU) yang mengatur keterbukaan informasi publik adalah UU Nomor 14 Tahun 2008. UU ini diundangkan pada tanggal 30 April 2008.