Realisasi Anggaran Keuangan (RSU) Cut Mutia

Realisasi Anggaran Keuangan (RSU) Cut Mutia

BidikIndonesia | Banda Aceh – Sebagaimana dimaklumi bersama sistem pengelolaan bidang keuangan negara dari penganggaran tradisional menjadi penganggaran berbasis kinerja. “Karena pihak pemerintah Menganggap sangat diperlukan di terapkan bagi satuan kerja pemerintah daerah, yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cara mewiraswastakan lembaga atau instansi pemerintah dengan sebutan lain.

(Enterprising the government) yang telah diatur dalam UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara.

“Abu Bakar Nurdin, Sekjen Pemuda Peduli Tanah Rencong Aceh (PPTRA), Menuliskan dalam Rilis (PERS) yang di terima, beberapa awak media, “Jum’at (3-Mei-2024) Abu bakar mengatakan, Lain halnya yang di jalankan oleh pihak pengelolaan anggaran keuangan pada (RSU) Cut Mutia milik Pemkab Aceh Utara, “Pasalnya, terkait pengelolaan dan realisasi anggaran belanja barang dan jasa, dirumah sakit cut Mutia itu, “kususnya yang sangat rawat dan kerap di abadikan mekanisme dan Aturan-aturan yang ada.

Adalah Realisasi anggaran Dana Belanja barang dan jasa di RSU Cut Mutia yang bersifat Swakelola Tipe-1, “Semua jumlah anggaran yang mencapai Ratusan Milyar, yang saban tahun di anggarkan, dan di kelola langsung oleh pihak rumah sakit umum Daerah Aceh Utara tersebut.

Dan putaran jumlah Uang anggaran di (RSU) Cut Mutia yang begitu besar jumlanya, sama sekali tidak menjadi pemanfaatan, untuk peningkatan Ekonomi masyarakat sekitar, yang taraf hidupnya serta pendapatan masyarakat di kabupaten Aceh Utara, porak-porandakan, Akibat kekeringan yang melanda wilayah itu, Sehingga ribuan petani di Aceh Utara, tak bisa melakukan musim tanam, mencapai tiga tahun belakangan ini.” Terang Abu Bakar Nurdin Sekjen (PPTRA).

Bacaan Lainnya

Pada hal, Sangat jelas di sebutkan dalam pasal 68 dan pasal 69, UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara atau instasi pemerintah daerah yang bertugas pokok dan fungsinya memberi pelayanan kepada masyarakat, dapat menerapkan pola sistem pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi dan efektivitas.

Seperti aturan Menteri Dalam Negeri yang telah mengeluarkan Peraturan Kemendagrik Nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dengan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Bagi para Satuan Kerja Perangkat Daerah, atau Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Daerah, yang berkeinginan untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah atau (PPK BLUD), “Harusnya, memenuhi persyaratan subtantif, teknis dan administratif.

Serta Pihak instansi tersebut, wajib menjalankan dan mengikuti Persyaratan yang sesuai dengan UUD dan peraturan di atas, ketika ingin melakukan realisasi anggara Penyediaan barang dan jasa, dengan pengololaan Sistem (BLUD), tujuannya yaitu, untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Sesuai Peraturan dan petunjuk dari pemerintah Daerah itu sendiri.”Seperti siap, dan taat mengikuti serta menjalankan, regulasi dan SOP nya, dengan mulai dari penyusunan rencana anggaran, membuat laporan keuangan oleh instansi dimaksud, dan menyusun administratif serta menyampaikan dokumennya, yang meliputi:

Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, pengololaan keuangan, dapat bermanfaat bagi masyarakat sekitar; dan Pola tata kelola keuangannya.

Seperti Rencana anggaran yang strategis dan berbasis bisnis; serta berstandar pelayanan minimal; Laporan keuangan pokok dan prognosa atau proyeksi dalam laporan keuangannya, juga wajib ditunjukkan Laporan hasil audit terakhir dan wajib juga bagi instansi tersebut dan bersedia di kritik atau di pernyakan terkait pengololaan keuangannya dan bersedia untuk diaudit secara independen.

“Karena Semua angka jumlah anggaran yang dikelola, harus transparan dan terbuka untuk publik, dan menerangkan juga mekanisme atau aturan-aturan yang berkaitan dengan sistem belanja barang dan jasa pada instansi tersebut.

Sehingga Semua, jumlah anggaran yang dikelola oleh instansi tersebut, ketika nantinya ada perubahan yang dapat dilakukan kapan saja, oleh instansi itu sendiri, dengan menyesuaikan kebutuhan dan keperluan-perluan yang sifatnya, Mendesak dan darurat atau emergency.

“karena sistem pengelolaan anggaran yang jalankan oleh instansi itu, adalah sistem pengelolaan anggaran berbasis kinerja atau di sebut sistem pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).”Tulis Abu Bakar.[Wartanad]