ACEH UTARA, BidikIndonesia.com Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, menggagalkan peredaran Narkotika jenis ganja dengan menangkap satu orang tersangka, dan mengamankan barang bukti 2 kilogram ganja.
Diketahui, tersangka berinisial ES (42) asal Gampong Suka Damai Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
ES di tangkap dengan barang bukti dalam karung di atas motor yang sedang dikendarainya di Simpang Empat Kota Lhoksukon, Jumat (26/4/2024). Kemarin
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Sunardi kepada wartawan mengatakan, “Ganja yang dibawa pelaku itu dibungkus karung beras dan diletakkan di bagian tengah sepeda motor Honda Supra 125 yang digunakan pelaku,” katanya Sabtu (27/4/2024).
Sunardi mengatakan tersangka ES mengambil daun ganja itu dari seorang pria berinisial H di kawasan Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Rencananya daun ganja itu akan dibawa ke kawasan Aceh Timur.
Setelah mendapat keterangan dari tersangka, polisi langsung menuju ke lokasi. Namun setiba di sana H tidak lagi berada di tempat.
Dengan itu, pria berisinial H tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lhokseumawe.
“Jadi untuk kepentingan penyelidikan, barang bukti dan pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara,” ujarnya.[Infoacehtimur]