Camat Leupung dilaporkan ke Ombudsman RI

Camat Leupung dilaporkan ke Ombudsman RI

Hambat ADG dan APBG P 2024 Gampong Layeun, Camat Leupung dilaporkan ke Ombudsman RI

Aceh Besar | BidikIndonesia Keuchik Gampong Layeun melalui Kuasa Hukumnya melaporkan Camat Leupung, Syamsir Alam, ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh atas dugaan maladministrasi. Syamsir Alam diduga tidak menandatangani dokumen yang diperlukan untuk pencairan Anggaran Dana Gampong (ADG) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Perubahan 2024. Untuk diketahui, pengajuan telah dilakukan oleh Pemerintah Gampong Layeun sejak Juni 2024, pengajuan ini telah dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Keuchik Gampong Layeun, Junaidi, mengungkapkan bahwa tindakan maladministrasi yang dilakukan Camat Leupung menyebabkan program pemerintah gampong tidak berjalan optimal. Selain itu, keterlambatan pencairan anggaran berdampak pada terganggunya pembayaran penghasilan tetap (SILTAP) aparatur gampong.

“Tanpa dokumen verifikasi ADG, aparatur Gampong Layeun tidak menerima SILTAP selama enam bulan, terhitung sejak Juli hingga Desember 2024, dengan total sekitar Rp. 107.706.360. Selain itu, APBG Perubahan berkisar 80 juta rupiah yang dialokasikan untuk program ketahanan pangan tahun 2024 bagi sekitar 960 jiwa masyarakat Layeun juga terhambat. Saya sebagai Keuchik telah meminta alasan secara tertulis terhadap penolakan tersebut, atau poin perbaikan terhadap pengajuan kami, jika benar ada kekeliruan namun sampai saat ini Pak Camat tidak memberikan surat apa pun,” ujar Junaidi kepada awak media, Jumat (31/1/2025).

Junaidi menambahkan, berdasarkan konfirmasi dengan Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Besar, SILTAP aparatur gampong untuk tahun anggaran 2024 tidak dapat dicairkan lagi karena anggaran 2024 telah tutup buku. Ia juga mengkhawatirkan bahwa jika Camat Leupung masih bersikap tidak profesional, APBG Gampong Layeun tahun 2025 yang bernilai sekitar Rp 1 miliar berpotensi tidak ditandatangani juga dan ini akan berdampak panjang karena berakibat pada pembangunan Gampong Layeun dan kesejahteraan masyarakat Layeun.

Bacaan Lainnya

Perlu saya sampaikan bahwa, Camat Leupung terlalu jauh masuk dalam persoalan Gampong, menurut saya ini tidak lagi tupoksi beliau tentang pengawasan dan pembinaan, Camat mempersoalkan soal pergantian Ketua Tuha Peut Gampong Layeun. Ada penafsiran aturan yang berbeda antara kami aparatur gampong dengan Pak Camat terkait Qanun Kabupaten Aceh Besar No. 2 Tahun 2020 tentang Pemerintahan Gampong. Pertanyaan saya terhadap perbedaan penafsiran itu apakah boleh Camat Tahan Gaji Aparatur Gampong dan menghambat APBG-P Tahun 2024? tanya Junaidi, Keuchik Gampong Layeun.

Kuasa Hukum Keuchik Gampong Layeun, Yulfan, S.H., M.H., menegaskan bahwa Camat Syamsir Alam seharusnya menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan pada Pasal 10 poin g disebutkan bahwa camat bertugas membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengawasan dilakukan dengan tolak ukur yang jelas, tidak bisa soal-soal pribadi masuk dalam ranah pengawasan. Fungsi pembinaan dan pengawasan ini yakni dalam hal pengawasan pembangunan, Anggaran Dana Gampong (ADG) dan Dana Desa (DD), Semua dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang desa namun tetap ada pengawasan dari pemerintahan kecamatan. Hubungan antara Camat dan Keuchik bersifat koordinatif dan fasilitatif, menurut hemat kami, tindakan yang dilakukan oleh camat ini merupakan bentuk maladministrasi dan melanggar hukum,” imbuh Yulfan.

Ia juga menjelaskan bentuk maladministrasi yang dilakukan Syamsir Alam Camat Leupung adalah penundaan berlarut, yaitu dalam proses pemberian pelayanan umum kepada masyarakat. “Seorang pejabat publik secara berkali-kali menunda atau mengulur waktu sehingga proses administrasi tersebut tidak tepat waktu sebagaimana yang telah ditentukan, sehingga mengakibatkan pelayanan publik yang tidak ada kepastian. Apakah boleh Camat Leupung menahan Gaji seluruh Aparatur Gampong?, dasar aturannya apa?, berdasarkan hasil Inspektorat Aceh Besar tidak ada masalah terkait penggunaan anggaran Gampong selama kepemimpinan Pak Junaidi,” ucap Yulfan.

“Kami telah melaporkan tindakan maladministrasi Camat Leupung ini ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh, untuk dapat ditelusuri dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan ini kami lakukan mengingat Pemerintah Kabupaten Aceh Besar belum memberikan kebijakan dan tindakan apapun, padahal kami telah meminta perhatian khusus Pj. Bupati Aceh Besar Iswanto, terkait tindakan Camat Leupung, namun sangat disayangkan belum ada tindakan apapun, pembiaran ini harusnya tidak boleh dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, ini akan menjadi preseden buruk untuk pelaksanaan pemerintahan,” ujar Yulfan.

Camat Leupung, Syamsir Alam, menyatakan pihaknya tidak dapat mengeluarkan surat rekomendasi terkait pertanggungjawaban dana gampong sebelumnya yang dinilai tidak sesuai aturan. “Kami tidak bisa memberikan rekomendasi karena pertanggungjawaban gampong sebelumnya tidak sesuai aturan. Ada insentif yang dibayarkan kepada pihak yang tidak berhak. Bendahara, misalnya, membayar jerih kepada Ketua Tuha Peut yang tidak sah. Ketua Tuha Peut yang sah adalah Saifullah, tetapi honor untuk Saifullah tidak dibayarkan, baik sebagai ketua maupun anggota,” kata Syamsir saat dihubungi melalui WhatsApp, Jum’at, (31/1).[Infonaggroe]

Ia juga mengungkapkan adanya penggunaan stempel ganda dalam dokumen pertanggungjawaban gampong. “Tuha Peut membuat stempel palsu sehingga terjadi dua stempel berbeda. Stempel itu sudah diamankan di Polsek. Karena itu, saya tidak berani mengeluarkan rekomendasi karena akan menyalahi aturan. Saat bendahara datang ke kantor, saya sudah mengembalikan berkasnya setelah saya beri catatan dengan pensil mengenai bagian yang harus diperbaiki,” tutupnya.