Bidikindonesia | Banda Aceh – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Banda Aceh, Zahrul Bawadi, mengatakan sebanyak 11 dari 20 anak punk yang terjaring razia positif mengonsumsi narkoba usai dites urine.
Mereka akan ditangani lebih lanjut oleh pihak terkait. “Dari 11 orang yang positif tersebut, delapan orang di antaranya terkonfirmasi menggunakan metamfetamin atau sabu-sabu dan ampetamin.
Tiga orang lainnya positif metamfetamin, ampetamin, dan THC atau ganja,” kata Bawadi, di Banda Aceh, Senin, 24 Juni 2024. Bawadi menjelaskan tes urine terhadap anak punk yang dilakukan kemarin sebagai upaya deteksi dini terhadap pencegahan peredaran dan penyalahgunaan gelap narkotika, zat adiktif, maupun obat terlarang lainnya.
Zahrul Bawadi mengatakan usai ditemukan positif berdasarkan pemeriksaan urine, tim rehabilitasi BNK Kota Banda Aceh langsung melakukan asesmen awal. Serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Banda Aceh untuk penanganan lebih lanjut.
dikutip dari Ajnn Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) melalui Satuan Polisi Pamong Pelajar (Satpol PP) Banda Aceh menertibkan sejumlah pengemis atau gepeng di ibu kota provinsi. Penertiban ini bertujuan menjaga keamanan menjelang Pekan Olahraga Nasional (PON).
Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat, Bachtiar, mengatakan bahwa berdasarkan Qanun nomor 6 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat bahwa keberadaan Gepeng tersebut dihalaman tidak dibenarkan.
“Kita lakukan penertiban secara terus menerus. Saya fikir ini merupakan kewajiban kita untuk melakukan penertiban,” kata Bachtiar, Sabtu lalu. Bachtiar mengatakan gepeng yang ditertibkan itu akan dibina di Rumah Singgah Lamjabat. Sedangkan gepeng yang berasal dari luar akan dikembalikan ke daerah masing-masing.
“Kita akan membuat terobosan-terobosan untuk penanganan berkelanjutan,” ucapnya. Di sisi lain, Bachtiar menghimbau agar seluruh masyarakat tidak memberikan bantuan dalam bentuk apapun. Terlebih di tengah jalan karena dapat mengganggu lalu lintas.**