Bela Jokowi soal Perppu Cipta Kerja, Partai Garuda: Jelas Itu Kewenangan Presiden

Bela Jokowi soal Perppu Cipta Kerja, Partai Garuda: Jelas Itu Kewenangan Presiden

Senin, 2 Januari 2023 – 16:56 WIB

VIVA Politik – Langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Cipta Kerja disorot. Sejumlah pihak mengkritik kebijakan Jokowi.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi heran dengan pihak yang menyudutkan Jokowi soal Perppu Cipta Kerja. Dia menyindir pihak tersebut ingin mempersoalkan prosedur penerbitan atau isi dari perppu.

“Kalau penerbitannya, itu berdasarkan amanat pasal 22 UUD 45 tentang kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Perppu. Jadi jelas itu ya, itu hak dan kewenangan Presiden,” kata Teddy, dalam keterangannya, Senin, 2 Januari 2023.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi.

Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perppu UU Cipta Kerja, YLBHI: Pembangkangan Terhadap Konstitusi!

Namun, dia menyoroti jika yang dipersoalkan isi perppu maka sudah ada mekanismenya. Ia menekankan bila perppu disetujui DPR dan menjadi UU, maka langkah yang benar dengan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jika ada pasal di dalam UU itu dianggap bertentangan dengan UUD 45. Dengan begitu akan tahu bertentangan atau tidak,” tutur Teddy. 

Halaman Selanjutnya

Teddy mengatakan penilaian soal kegentingan berdasarkan subjektif dari Presiden. Artinya, kata dia, penilaian yang paling benar berdasarkan hukum adalah penilaian Presiden. 

source

Pos terkait