Bawaslu Kabupaten Aceh Singkil Melakukan Sosialisasi Partisipatif Dengan Media Dan Multi Stakaholder

Bawaslu Kabupaten Aceh Singkil Melakukan Sosialisasi Partisipatif Dengan Media Dan Multi Stakaholder

ACEH SINGKIL, Bidikindonesia.com Sosialisasi tersebut bertujuan untuk mencegah many politik pemilu 2024 mendatang. Yang di sampaikan langsung oleh Ketua panwaslu kabupaten Aceh Singkil H Samsul Arifin kegiatan sosialisasi partisipatif dengan media dan Multi Stakaholder bertujuan menjadi corong dalam pengawasan pemilu dan mencegah many politik dalam pemilu 2024 mendatang.

Tentunya tidak terlepas dari sosial kontrol dari rekan-rekan media tentunya dan dari seluruh kalangan masyarakat Aceh Singkil.

Mengingat pemilu sebentar lagi Mari kita bersama-sama menyukseskan pemilu.katanya ketua panwaslu.

“Media masa dengan Panwaslu itu, fungsinya sama, dalam pengawasan pemilu, bedanya hanya dalam pemberitaan / publikasi” ujar Samsul Arifin pada Jum’at (25/8/23).

Acara tersebut dihadiri Panwaslu kabupaten Aceh Singkil, Kasi Intel dari kejaksaan negeri Aceh Singkil, tokoh adat, tokoh pemuda dan Media Masa di lingkungan Kabupaten Aceh Singkil.

Bacaan Lainnya

Sementara itu kejaksaan melalui kasi Intel Budi Febrianfi, SH menjelaskan netrarital politik indentitas dan maney politik dalam pemilu serentak ada beberapa poin yang perlu kita ketahui bersama.

Himbauan seruan atau pemberitahuan kemudian berdasarkan pada pasal 11 huruf c peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 memerintahkan PNS untuk menghindari konflik kepentingan pribadi kelompok maupun golongan pada peraturan peraturan permenpan nomor 71 tahun 2007 tahun 2017 melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan sebagai bakal calon kepala daerah Kemudian juga PNS dilarang memasang spanduk ataupun baliho yang mempromosikan dirinya maupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah Kemudian juga PNS itu dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai calon kepala daerah Kemudian juga PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut marposal kemudian juga PNS dilarang membunga menanggapi pasangan calon kepala daerah di media sosial seperti Instagram di Twitter memberikan komen like subscribe dan juga dilarang.

kemudian juga PNS dilarang melakukan foto bersama terhadap para pasangan calon kemudian PNS juga tidak di perbolehkan menghadiri acara partai politik. PNS itu dilarang menjadi narasumber di acara partai politik

namun apabila ada pelanggaran ini Bawaslu akan melakukan penindakan yang tegas.Demi pencegahan dilakukan menjelang kampanye pemilu tahun 2024 ini kejaksaan Aceh Singkil antisipasi black campaign ini artinya kampanye hitam / many politik.

Jadi kemarin pimpinan juga pak jaksa agung juga sudah mohon diwanti jajaran ke bawahannya untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi pemilu 2004 yang penuh dengan dinamika.tutupnya kasi Intel Kejari.[Suaradaerah]