MEUREUDU, BidikIndonesia.com Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya membuka pendaftaran Calon Kepala Daerah (cakada) perseorangan atau independen mulai 8 hingga 12 Mei 2024.
Menurut aturan, cakada independen harus memenuhi syarat wajib apabila menjadi kandidat Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya 2024, yakni mengumpulkan dukungan minimal tiga persen dari Jumlah penduduk Pidie Jaya 4.908 jiwa atau dukungan dan tersebar paling sedikit 50 persen dari empat kecamatan yang ada di Kabupaten Pidie Jaya.
“Kita telah mengumumkan di media sosial Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya, tentang membuka pendaftaran calon kepala daerah jalur independen atau perseorangan,” kata Abdullah, Plh Ketua KIP Pidie Jaya, Senin 6 Mei 2024.
Selain itu, KIP juga sudah melakukan sosialisasi kepada tokoh masyarakat dan instansi lainnya terkait dukungan pemilih kepada calon jalur independen atau perseorangan.
Intinya, kata dia, pasangan calon terlebih dahulu harus membuat akun Silonkada itu, dan menetapkan tim penghubungnya, masukkan data calon dan dukungan dan file dukungan.
“Setelah di-upload semua dukungan melalui aplikasi, baru disampaikan hard copy dokumen, pengajuan dan rekapitulasinya ke KIP Pidie Jaya,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga telah membentuk helpdesk di sekretariat KIP. Bagi Cakada dipersilahkan datang konsultasi, bakal calon dan tim juga bisa mengakses informasi soal jalur perseorangan di media sosial milik KIP.
Abdullah mengajak bagi masyarakat Pidie Jaya yang mungkin berminat maju melalui jalur perseorangan sebagai calon bupati/wakil bupati dalam Pilkada. Selain syarat utama sudah ada pasangan, kemudian juga perlu bukti dukungan dari masyarakat.
“Pada 2018, partisipasi masyarakat di Pilkada Pidie Jaya hanya 74,83 persen, untuk Pilkada 2024 ini, diharapkan bisa naik hingga 100 persen,” ucapnya.[KBA]